Selasa, 07 April 2015

simpanan giro





smk negeri 1 sigli


SIMPANAN GIRO



           Pengertian giro menurut uu perbankan no 10 tahun 1998,tanggal 10 November 1998.Rekening giro adalah simpanan yang penarikannya di lakukan di setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro atau dengan cara pemindah bukuan ..


Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro,deposit berjangka,sertifikat deposito,dan tabungan.


Dari kedua pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa simpanan adalah sejumlah uang yg di titipkan di bank atau dipelihara oleh bank.


Penarikan giro dapat di tarik berkali-kali dalam sehari,dengan catatan dana yg tersedia masih cukup.. penarikan diambil uang tersebut dari rekening giro akan berkurang baik tunai maupun non tunai(pemindah bukuan).Penarikan uang di rekening giro dapat menggunkan sarana penarikan cek dan bilyet giro..Jika di lakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah cek.sedangkan untuk non tunai menggunakan bilyet giro.jika kedua sarana tersebut telah habis atau hilang,maka nasabah dapat menggunakan surat pernyataan atau surat kuasa.Pemilik girro di sebut girant, imbalan bunga yang di berikan kepada girant berupa jasa giro.

Keuntungan giro:


1.   Memberikan keamanan untuk jumlah pembayaran yang relatif besar.


2.   Memudahkan dalam hal pembayaran,tidak perlu menyediakan uang tunai,cukup dengan menulis di selembarn cek atau giro.


3.   Uang yg di simpan di rekening giro akan memperoleh jasa giro.


Sedangkan kelemahannya :


1.      Terkadang ada pihak tertentu yang menolak pembayaran dengan cek atau bilyet giro.


 


 


Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yg di sebut di dalamnya ..pencairan cek juga dapat di lakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tsb.bedanya adalah uang tidak dapat di ambil pada saat itu akan tetapi di pinadah bukukan melalui proses kliring  untuk dalam kota dan inkaso untuk luar kota dan luar negeri..


syarat hukum dan penggunaan cek berdasarkan KUH dagang pasal 178:


1.      Pada surat cek harus tertulis perkataan ”CEK”


2.      Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.


3.      Nama bank yang harus membayar(tertarik).


4.      Penyebutan tanggal dan tempat cek di keluarkan.


5.      Tanda tangan penarik.


Syarat  lainnya yang dapat di tetapkan oleh pihak bank,..:


1.      Tersedianya dana


2.      Ada materai yang cukup


3.      Jika aada coretan atau perubahan harus di tandangi oleh pemberi cek


4.      Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf harus sama


5.      Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah di keluarkan


6.      Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan contoh tanda tangan tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan contoh tanda tangan


7.      Tidak di blokir pihak berwenang


 


Jenis – jenis cek


1.      Cek atas nama,cek yang di terbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis di dalam cek tsb.contoh : jika di dalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn.rusdi sejumlah RP.5.000.000,-,


2.      Cek atas tunjuk,adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.jadi siapa saja dapat menuangkan cek atau dengan kata lain dapat di luangkan oleh si pembawa cek.


3.      Cek silang(gross cheque),adlah cek yang di pojok kiri atas di beri dua tanda tangan silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindah bukuan.bukan tunai


4.      Cek mundur,cek yg di beri tanggal munur dari tanggal sekarang.


5.      Cek kosong(blank cheque)cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.Dalam hal penarikan dengan dengan cek kosong,apabila nasabah melakukan sampai 3 kali maka asabah tersebut akan di blacklist sehingga tidak dapat berhubungan dengan bank manapun


 


 


Pengertian bilyet giro surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahkanbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang di sebutkan namanya atau nomor rekeningnya


 


Syarat-syarat bilyet giro :


 

1.      Ada nama bilyet giro dan nomor serinya.


2.      Perintah tanpa syarat untuk memindah bukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan


3.      Nama dan tempat bank tertarik


4.      Jumlah dana yg di pindahkan dalam angka atau huruf


5.      Nama pihak penerima


6.      Tanda tangan penarik atau cap perusahaan


7.      Tanggal dan tempat penarikan


8.      Nama bank yg menerima pemindah bukukan tsb..


Masa dan tanggal berlakunya bilyet giro..


1.      Masa berlakunya 70 hari


2.      Bila tanggal efektif tidak di cantumkan,maka tanggal penarikan berlaku pula sebagi tanggal efektif


3.      Bila tanggal penarikan tidak di cantumkan maka tanggal efektif di anggap sebagai tanggal penarikan ..


Contoh perhitungan jasa giro yang paling umum di lakukan dengan menggunakan saldo terendah ..artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang barsangkutan.selain itu ada pula bank yg menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata-rata harian dalam bulan yang bersangkutan.


Transaksi yg terjadi pada rekening Tn.rusdi  selama sebulan mei 2002 nama nasabah : Tn.rusdi no.rekening:10.04.2002.10


1.      Tgl 01 setor tunai RP 10.000.000


2.      Tgl 07 Trik dengan cek RP 2.000.000


3.      Tgl 10 setor tunai RP 5.000.000


4.      Tgl 14 setor kliring  RP 12.000.000


5.      Tgl 16 tarik dengan bilyet giro RP 5.000.000


6.      Tgl 18 transfer keluar RP 3.000.000


7.      Tgl 23 kliring masuk rp 7.000.000


8.      Tgl 29 setor dengan cek RP 8.000.000


Hitunglah bunga bersih yg di peroleh Tn.rusdi selama bulan mei jika bunga di hitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku 17% per tahun nasabah juga di kenakan pajak 15% atas giro.
jawab : laporan rekening koran Tn.rusdi per 31 mei 2002(dalam ribuan)tgl transaksi debet kredit saldo setor tunai 10.00010.0007 tarik dengan cek 2.0008.00010 setor tunai 5.00013.00014 setor kliring 12.00025.00016 tarik dengan bilyet giro 5.00020.00018 transfer keluar 3.00017.00023 kliring masuk 7.00010.00029 setor dengan cek 8.00018.000


Perhitungan unga dengan menggunakan saldo terendah saldo terendah pada bulan mei adalah RP 8.000.000,maka perhitungan bunga pada bulan mei adalah bunga = 17% x 8.000.000=RP113.33312 bulan pajak 15% x 113.333=RP 16.999- bunga bersih bulan mei=RP 96.334


Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata saldo untuk bulan mei adalah 121.000.000=15.125.0008 maka bunga saldo rata-rata adalah sebagai berikut:


Bunga = 17% x 15.25.000=RP 214.271 12 bulan pajak 15% x 214.271=RP 32.141-bunga bersih=RP 182.130


Jadi jumlah jasa giro yang di peroleh dari kedua perhitungan tersebut adalah:bunga dengan saldo rata-rata RP 182.130 bunga dengan saldo terendah RP 96.334 – selisih RP 85.796


 


 


Terimakasih


Smk negeri 1 sigli

1 ak 

fighting
Add caption


1 ak 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar