Sabtu, 18 April 2015

Selasa, 07 April 2015

etika profesi



Makalah
ETIKA PROFESI
Disusun
O
L
E
H

 Nurmaya Sari
Pembimbing         :     Agus Saputra
Mata pelajaran   :      ETIKA   PROFESI


Dinas pendidikan dan kebudayaan
SMK NEGERI 1 SIGLI
2015-2016

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat llah SWT atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya yang tiada terkira besarnya, sehingga penuli dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,sehingga penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Penulis mengakui masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada guru  mata pelajaran ini, yang senantiasa dengan susah payah membantu penulis dalam proses pembelajaran dalam persekolahan dibidang Etika Profesi.
Dari sanalah kesuksesan ini berawal, Akhinya penulis berharap semoga Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada dosen pembimbing yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Sigli, 03 maret 2015
                                                Penulis


                                                                                    Nurmaya Sari








1           DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Tujuan

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Jenis-jenis tindakan untuk menghidari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja...................................................................................................................................
a.langkah langkah untuk menghindari bahaya /kecelakaan di tempat kerja....................
          b.jenis jenis tindakan untuk menghindari atau mengurangi kecelakaan kerja..................
          c.macam macam kasus  kecelakaan kerja ..................... ..................... ..............................
         d .jenis jenis tindakan untuk mengatasi kecelakaan kerja yang telah terjadi.....................
         e.isu isu yang menbutuh kan perhatiaan .................... ...................... ................................
2.      Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan/ asuransi K3
a.        Peraturan peraturan pemerintah terkait dengan  K3.................... ...................... .............
b.       Jaminan asuransi bagi pegawai pemerintah/swasta..................... ..................... ..............
c.        Prosudur k3..................... .................... ...................... ..................... .....................
3.      Ketentuan pertama pada kecelakaan (P3K)
4.      Konsep dan penerapan lingkungan hidup

BAB III
PENUTUP
   Kesimpulan
 Saran

DAFTAR PUSTAKA




BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Jenis-jenis tindakan untuk menghidari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja?
2.      Bagaimanakah  Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan/ asuransi K3?
3.      Bagaimanakah  Ketentuan pertama pada kecelakaan (P3K)?
4.      Bagaimanakah Konsep dan penerapan lingkungan hidup?


C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Jenis-jenis tindakan untuk menghidari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja?
2.      Untuk mengetahui Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan/ asuransi K3?
3.      Untuk mengetahui Ketentuan pertama pada kecelakaan (P3K)?
4.      Untuk mengetahui Konsep dan penerapan lingkungan hidup?


















BAB II
PEMBAHASAN

v Jenis-jenis tindakan untuk menghindari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja.


·         Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
·         Mengurangi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik
·         Berhati hati dalam mengambil  tindakan apapun
·         D K3
·         Prosedur k3
·         Budaya 5r(5s)
·         Menciptakan suatu usaha yang baru
·         Negosiasi antar kayawan / pengusaha
·         Memecahkan masalah
·         Mengikuti prosedur  di tempat kerja
·         Mematuhi peraturan yang berlaku.
·         saling toleran si dalam suatu pekerjaan
·         adanya kesadaran dalam melakukan suatu tindakan
·         adanya pemahaman atas suatu tujuaan

Konsep dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja :

Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:


1. sembrono dan tidak hati-hati

2. tidak mematuhi peraturan

3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.

4. tidak memakai alat pelindung diri

5. kondisi badan yang lemah


Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas

1.  Pedoman Kerja Dan Prosedur
     Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki harapan-harapan tertentu terhadap
karyawan atau pegawai yang dipekerjakannya. Untuk memenuhi harapan-harapan
tersebut perusahaan memberikan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh
karyawan. Namun demikian, walaupun sudah peraturan masih ada saja karyawan
yang bertindak di luar peraturan tersebut sehingga bisa merusak kelancaran bisnis,
misalnya menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi rekan kerja atau pelanggan.
Salah satu cara untuk memperjelas apa yang menjadi tujuan atau harapkan
perusahaan adalah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat
peraturan kerja secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak tindakantindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat diatasi dengan lebih
baik. Peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur dan aturan kerja di
perusahaan.
Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja<
ketentuan, atau perjanjian-perjanjian, yang kesemuanya pada dasarnya mengatur
tentang hak dan kewajiban secara timbale-balik antara perusahaan dengan
karyawannya. Pedoman kerja, prosedur, aturan kerja dan ketentuan lainnya disusun
dengan memperlihatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan
suatu tuntutan yang perlu terus diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud akan
menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negative terhadap
kelangsungan hidup perusahaan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan.

a.  Pedoman Kerja
Pedoman kerja  adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan
dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut:
a.  Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
b.  Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/
      pegawai terkait.
c.  Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik
      atau kesalahan administrasi lainnya.
d.  Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan
      inefisiensi.
e.  Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
f.  Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan.

Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini.
a.  Sebelum suatu pekerjaan dilakukan
b.  Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah
dilakukan dengan baik atau tidak
c.  Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat
mempengaruhi lingkungan kerja.



Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh,
yaitu antara lain:
a.  Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat
    komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
     secara konsisten.
b.  Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu
    apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
c.  Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja
    pegawai.

Selain untuk hal tersebut diatas, pedoman kerja juga mempunyai kegunaan
sebagai berikut:
a.  Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.
b.  Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.
c.  Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja
yang tepat.
d.  Alat untuk mengatur tata ruang kantor
e.  Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.
f.  Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari.
g.  Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.
h.  Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui
seluruh proses kerja.
i.                     alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.

Aturan Kerja
Manajemen perusahaan memiliki hak untuk berharap agar karyawannya
mematuhi standar kode etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai
atau di luar kewajaran dapat merusak bisnis. Sangat berisiko apabila manajemen
beranggapan bahwa setiap karyawan sudah memiliki pandangan yang sama
dengannya. Untuk itu, salah satu cara yang terbaik untuk memperjelas tentang apa
yang diharapkan oleh manajemen terhadap karyawan-karyawannya adalah dengan
membuat aturan kerja yang umum.
Aturan kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang
memuat hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku
bagi semua pegawai dan seluruh unsure yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan
perusahaan, atasan langsung dari pegawai, dan disesuaikan dengan peraturan dari
departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
                                a.  Waktu dan Kehadiran Kerja
a.  Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
b.  Waktu kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu
c.  Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam seminggu.
d.  Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:
1).  Non Operasional
       Hari Senin s/d jum’at  :   jam   08.00 – 12.00
       12.00 – 13.00 istirahat
       13.00 – 16.00
        Hari Sabtu  :  jam   08.00 – 13.00
2).  Operasional
     Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan
kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift(pagi,
siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan
atasannya.
e.      Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja
f.      Pekerjaan  yang  dilakukan  lebih  dari  7  (tujuh)  jam  sehari  dan  40
         (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
g.  Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelum
      kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak.

Langkah langkah untuk menghindari bahaya /kecelakaan kerja di tempat kerja :
·         Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
·         Mengurangi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik
·         Memasang pengaman 
Contoh nya : cctv
·         Persiapan alat dan tempat kerja yang sempurna
·         Negosiasi antar kayawan / pengusaha
·         Mengurangi bahtera keadilan bangsa indonesia dalam bekerja
·         Memecahkan masalah
·         Mengikuti prosedur  di tempat kerja
·         Mematuhi peraturan yang berlaku.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a.  Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,
kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di
lingkungan kerjanya.
b.  Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap
keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada
pimpinan atau atasan.
c.  Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat keselamatan kerja
dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan &
perlindungan kerja yang berlaku.
d.  Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik
perusahaan dengan baik dan teliti
e.  Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan
alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.
Macam macam kasus kecelakaan kerja:
 a.mengenai seorang terpidana korupsi yang tertangkap saat liburan
 b.terpidana korupsi yang mempunyai salon sendiri
c.terorisme
d.pembunuhan ,penculikan ,perampokan
e.pengrusakan lingkungan
f.spionase(mata-mata)
g.tindakan kriminal seenak nya

Jenis jenis tindakan untuk mengatasi kecelakaan yang  terjadi :
1.saling toleran si dalam suatu pekerjaan
2.adanya kesadaran dalam melakukan suatu tindakan
3.adanya pemahaman atas suatu tujuaan
4. memasang sabuk pengaman .

isu isu yang membutuhkan perhatiaan:
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memiliki perhatian besar dalam hal lingkungan dan perlindungan hutan. Salah satunya adalah mengembalikan kewibawaan negara.

"Pemerintahan Jokowi-JK ingin mempertegas tiga hal. Pertama, wibawa negara harus dijaga," ujar Siti di Jakarta, Rabu (5/11). Seringkali, Siti menyatakan, batas-batas wilayah mana saja yang tidak boleh diganggu dan telah ditetapkan secara jelas di hutan, dilanggar atau direbut sejumlah pihak.

Oleh karena itu, Siti menuturkan, ia akan mengevaluasi regulasi-regulasi yang sudah ada. Sejauh ini, ia melanjutkan, regulasi yang ada hanya sebatas mengatur hubungan hutan dan lingkungan dengan hewan. Sementara itu, hubungan manusia, adat dengan hutan dan lingkungan belum ada.

Selain itu, Siti mengucapkan, pemerintah bakal mendorong sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk segelintir pihak, tapi untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyamakan sumber daya alam seperti koin atau mata uang logam.

"Kami ingin angkat (isu) bahwa lingkungan ini sama kuatnya dengan pertumbuhan ekonomi," katanya. Menurutnya, kemandirian ekonomi harus dibangun untuk menyejahterakan rakyat. Di samping itu, Siti menilai lingkungan adalah isu politik negara yang juga membutuhkan perhatian besar.

Siti menjelaskan, pemerintahan Jokowi-JK memiliki posisi politik utama menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan. Menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan, Siti melanjutkan, diwujudkan dengan cara pelestarian, perlindungan, pemberdayaan, produktivitas, dan pengendalian sumber daya alam.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, pemerintah ke depan juga tidak akan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan hutan. "Pemerintah kita dalam 10 tahun terakhir menyelesaikan persoalan dengan hukum sehingga terjadi akumulasi persoalan," ucap Siti.

Sementara itu, Koordinator Institut Hijau Chalid Muhammad mengatakan, penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus membawa dampak positif. Ini disebabkan, Chalid menyebutkan, Kementerian Kehutanan selama ini mengabaikan lingkungan hidup.

Dengan penyatuan dua kementerian, ia melanjutkan, dapat muncul perspektif lingkungan hidup. Menurut Chalid, semangat yang harus dibangun dari penggabungan dua kementerian ini adalah pengelolaan hutan berperspektif lingkungan.

Chalid menyampaikan itu kepada Siti bersama sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Hadir di antaranya perwakilan dari Greenpeace Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Forest Watch Indonesia, dan Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal




v  Peraturan peraturan terkait dengan keselamatan kerja dan tentang  jaminan /asuransi k3:


Peraturan 2 pemerintah  terkait dengan K3:
  kualifikasi, jumlah dan distribusi SDM kesehatan menyebabkan rendahnya jumlah SDM kesehatan berkualitas terutama di daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena SDM kesehatan berkualitas enggan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius pada pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan melalui Inpres No: 1 Tahun 2010, yang mengamanatkan Kemenkes berkewajiban menyebarkan lebih banyak staf medis di daerah terpencil. Selain itu, dengan Inpres  No: 3 tahun 2010, Kemenkes harus mengembangkan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan sedangkan Kementerian PAN  menjamin 30% total formasi tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Berbicara tentang Peraturan perundang-undangan sangatlah luas karena pengertian peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang  No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/Perpu, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat 1) serta berbagai jenis peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat 4). Khusus Peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan kita ketahui ada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dll. Begitupun dalam bentuk Peraturan Pemerintah juga sangat banyak diantaranya  PP No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP No.51 Tahun 2009 tentang Tenaga Kefarmasian, dll

 Mengingat waktu yang diberikan sangat singkat maka pada kesempatan ini secara sekilas pandang akan lebih difokuskan hanya pada UU Kesehatan yang baru yakni UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144, TLN No.5063
 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap Undang-Undang Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada baiknya setiap orang yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan mengetahui dan memahami apa saja yang diatur didalam undang-undang tersebut.






*jaminan ansuransi kesehatan bagipara pegawai pemerintah / swasta

BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta
BPJS Kesehatan, mulai beroperasi 01 Januari 2014, adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.
Jaminan kesehatan ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya  beserta keluarga atau individual yang mengambil untuk sendiri dan keluarganya.










·     Prosudur  K3
Aturan Kerja  :     peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan,
                       yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib

Prosedur Kerja  :  rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain
sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi
tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka
penyelesaian sesuatu bidang tugas
Salah satu cara untuk memperjelas apa yang menjadi tujuan atau harapkan
perusahaan adalah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat
peraturan kerja secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak tindakantindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat diatasi dengan lebih
baik. Peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur dan aturan kerja di
perusahaan.
Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja<
ketentuan, atau perjanjian-perjanjian, yang kesemuanya pada dasarnya mengatur
tentang hak dan kewajiban secara timbale-balik antara perusahaan dengan
karyawannya. Pedoman kerja, prosedur, aturan kerja dan ketentuan lainnya disusun
dengan memperlihatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan
suatu tuntutan yang perlu terus diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud akan
menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negative terhadap
kelangsungan hidup perusahaan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan.
 Contoh yang lain
Yang penting sebagai seorang pengusaha adalah belajar kapan mengambil risiko dan kapan bermain aman. Berurusan dengan keadaan darurat di tempat kerja tentu saja termasuk kategori yang terakhir. Entah Anda bekerja di rumah, memiliki tempat usaha eceran kecil, atau menempati fasilitas yang lebih besar, Anda perlu memperkecil risiko yang Anda ambil. Kebakaran, semua bentuk kecelakaan, dan bencana alam merupakan sedikit contoh tentang bagaimana bisnis Anda dapat terganggu oleh hal-hal di luar kendali Anda.
Satu langkah paling penting yang dapat Anda ambil untuk mengelola risiko ini adalah dengan memiliki rencana keadaan darurat yang sudah dipikirkan baik-baik dan disampaikan dengan jelas. Berapa banyak cara yang ada untuk bertindak aman di dalam dan di luar bisnis Anda? Apakah karyawan Anda mengetahui ini semua? Apabila ada kebakaran di dekat pintu depan, dapatkah setiap orang mencari jalan keluar lain dengan aman? Apakah ada bahaya yang memerlukan penanganan khusus apabila terjadi, misalnya, peristiwa pemadaman listrik?
Kesimpulan akhir adalah bahwa Anda ingin memperkecil risiko yang dihadapi Anda dan para karyawan serta nasabah Anda, dan Anda ingin membatasi dampak yang dapat terjadi dari peristiwa tak terduga atas bisnis Anda. File terlampir berisi contoh prosedur keadaan darurat yang dapat dijadikan titik pangkal untuk menciptakan rencana keselamatan Anda sendiri

vPERTAMA PADA KECELAKAAN PK3

v  Aturan penetapan daerah konflik atau keadaan darurat dinilai sebagai ketentuan yang dualisme yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, selain sudah diatur dalam UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang di dalamnya mengatur kerusuhan sosial,ketentuan serupa ditemukan dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

“Berlakunya kedua UU itu mengakibatkan dualisme hukum pengaturan keadaan darurat di Indonesia karena mengatur substansi yang sama,” ujar mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU PKS di ruang sidang pleno MK, Senin (25/8).

Dikatakan Ifdhal, ada perbedaan menyangkut otoritas (wewenang) penetapan keadaan darurat. Dalam UU No. 23/PRP/1959, penetapan keadaan darurat mutlak berada di tangan presiden. Sedangkan dalam UU PKS, selain presiden, kewenangan itu bisa
didelegasikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU PKS.

Kondisi ini, kata Ifdhal, sangat tidak menguntungkan bagi perlindungan HAM karena
penetapan status daerah konflik bisa menimbulkan pembatasan HAM.  Menurut dia situasi konflik itu tidak terdefinisi dengan jelas. Terlebih, bupati/walikota --sebelum menetapkan keadaan konflik --harus mendiskusikan dengan DPRD. Artinya, ada dimensi politik yang cukup kental dalam penetapan daerah konflik itu. “Keadaan status konflik memungkinkan mengundang apakah polisi atau militer dengan kewenangan yang besar,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Karenanya, dia menyarankan agar kewenangan gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan status daerah konflik harus dicabut dan dikembalikan kepada presiden. Hal ini sejalan dengan pandangan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Keadaan Darurat secara jelas menyatakan keadaan darurat itu eksklusif milik presiden.

“Sesuai prinsip dan kaidah hukum yang berlaku, semestinya kewenangan itu mutlak berada di tangan presiden, sehingga pasal-pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas mantan Ketua Komnas HAM ini.

Ahli pemohon lainnya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjoyo, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa menjangkau Polri dan TNI untuk mengerahkan pengamanan di daerah tanpa perintah presiden. “Yang bisa memerintahkan Polri dan TNI ke daerah adalah presiden karena TNI dan Polri sifatnya menerima perintah dari pusat,” kata Agus. “Presiden tidak bisa langsung tiba-tiba menyatakan status keadaan darurat sebelum ada masukan kondisi keamanan di daerah.”

Dia mengatakan mekanisme penanganan situasi keadaan bahaya termasuk konflik di daerah sudah diatur jelas dalam UU Keadaan Bahaya. Bentuknya bisa status keadaan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Masing-masing status keadaan darurat itu memberi kewenangan  hukum yang berbeda. Misalnya, penetapan darurat militer berada di tangan pemerintah pusat, seperti di Aceh. “Tetapi kalau darurat sipil, yang memegang otoritas kewenangan untuk buat kebijakan adalah pemda,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi/ahli. Mahkamah secara khusus akan mengundang saksi/ahli yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri untuk didengar keterangannya.      

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota masyarakat - Imparsial, YLBHI, HRWG, dan Anton Ali Abbas - mempersoalkan Pasal 16 dan Pasal 26 UU Penanganan Konflik Sosial terkait penetapan keadaan konflik di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Ketentuan penetapan keadaan konflik itu dinilai tak sejalan dengan kaidah penetapan keadaan darurat menurut UUD 1945.

Parapemohon melihat kewenangan menetapkan keadaan darurat ada pada presiden sebagai otoritas yang menggerakkan semua perangkat negara termasuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif seperti diamanatkan Pasal 12 UUD 1945. Padahal, negara pun sudah memiliki perangkat peraturan mengenai syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya seperti diamanatkan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya.

keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera agar (supaya) tidak terjadi kecelakaan (fatal).
a.       Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.
DEFINISI Emergency / Kondisi Darurat Suatu keadaan tidak normal/tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan, yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta-benda, atau merusak lingkungan sekitarnya.
 Suatu kejadian yang didalam daerah unit itu sendiri yang disebabkan oleh sesuatu dari dalam/luar. Disaster / Bencana Suatu kejadian besar/bencana yang datang secara tiba-tiba baik dari dalam maupun luar unit operasi/daerah tersebut yang dapat mengancam pekerja/kehidupan manusia dan kerusakan harta/benda, dan sumber daya manusia dan sarana yang tersedia tidak mampu untuk mengatasi kondisi tsb.

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

Sedang berlangsung

 

Sudah berakhir




b.prosedur penangganan keadaan darurat
Prosedur Keadaan Darurat Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat dengan memanfaatkan sumber tenaga dan sarana yang tersedia untuk menanggulangi akibat dan suatu kondisi yang tidak normal dengan tujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan.

 Contoh yang lain
Yang penting sebagai seorang pengusaha adalah belajar kapan mengambil risiko dan kapan bermain aman. Berurusan dengan keadaan darurat di tempat kerja tentu saja termasuk kategori yang terakhir. Entah Anda bekerja di rumah, memiliki tempat usaha eceran kecil, atau menempati fasilitas yang lebih besar, Anda perlu memperkecil risiko yang Anda ambil. Kebakaran, semua bentuk kecelakaan, dan bencana alam merupakan sedikit contoh tentang bagaimana bisnis Anda dapat terganggu oleh hal-hal di luar kendali Anda.
Satu langkah paling penting yang dapat Anda ambil untuk mengelola risiko ini adalah dengan memiliki rencana keadaan darurat yang sudah dipikirkan baik-baik dan disampaikan dengan jelas. Berapa banyak cara yang ada untuk bertindak aman di dalam dan di luar bisnis Anda? Apakah karyawan Anda mengetahui ini semua? Apabila ada kebakaran di dekat pintu depan, dapatkah setiap orang mencari jalan keluar lain dengan aman? Apakah ada bahaya yang memerlukan penanganan khusus apabila terjadi, misalnya, peristiwa pemadaman listrik?
Kesimpulan akhir adalah bahwa Anda ingin memperkecil risiko yang dihadapi Anda dan para karyawan serta nasabah Anda, dan Anda ingin membatasi dampak yang dapat terjadi dari peristiwa tak terduga atas bisnis Anda. File terlampir berisi contoh prosedur keadaan darurat yang dapat dijadikan titik pangkal untuk menciptakan rencana keselamatan Anda sendiri.
c.Macam macam situasi darurat
             Bencana Alam • • • • • • • Gempa Bumi & Tsunami Letusan Gunung Berapi Angin   Topan/Badai Longsor Banjir Petir dll .
 BENCANA ALAM
Macam2 Penyebab Kondisi Emergency • • • •UGD .OPERASI,Kebakaran dan Ledakan Kegagalan Peralatan Masalah Transportasi dan Lalulintas Perilaku Manusia (Perasaan Ketidakpuasan yang Mendorong orang untuk Demonstrasi) – – – – Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)

d.    penyebab dan upaya
kelalaian dalam melakukan suatu tindakan, Macam2 Penyebab Kondisi Emergency • • • • Kebakaran dan Ledakan Kegagalan Peralatan Masalah Transportasi dan Lalulintas Perilaku Manusia (Perasaan Ketidakpuasan yang Mendorong orang untuk Demonstrasi) – – – – Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)..wawas dalam tindakan ,  hindari saja hal yang tidak perlu,
Faktor penyebab berbahaya yang sering ditemui
Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan

e.      partisipsi penanggulan nya
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk untuk menanggulangi keadaaan darurat dalam lingkungan suatu organisasi (perusahaan). Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat, diantaranya :
  1. Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
  2. Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
  3. Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
  4. Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
  5. Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
  6. Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
  7. Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat :
  1. Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
  2. Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
  3. Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.






F.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan .
Organisasi / Tim Keadaan Darurat Sekelompok orang yang ditunjuk/dipilih sebagai pelaksana penanggulangan Keadaan Darurat.
·                     Insiden / Keadaan Darurat ü Terjadi Secara Mendadak dan Tidak Terduga ü Dapat Terjadi Dimana Saja dan Kapan Saja ü Berdampak Negatif dan Dapat Menghentikan atau Mengganggu Operasi yang Normal ü Memerlukan Operasi Penanggulangan Segera ü Sebagian Bisa Dicegah, Tapi Tidak Semuanya
Bencana Alam • • • • • • • Gempa Bumi & Tsunami Letusan Gunung Berapi Angin Topan/Badai Longsor Banjir Petir dll
BENCANA ALAM
·          Macam2 Penyebab Kondisi Emergency • • • • Kebakaran dan Ledakan Kegagalan Peralatan Masalah Transportasi dan Lalulintas Perilaku Manusia (Perasaan Ketidakpuasan yang Mendorong orang untuk Demonstrasi) – – – – Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)
·         Mengapa Perlu Kesiapan Dan Rencana Keadaan Darurat • Lain Kondisi Emergency Lain Pula Lama Berlangsung Kejadiaannya • Tidak Tersedia Cukup Waktu untuk Merencanakan Rincian Tindakan Ketika Keadaan Darurat Sudah Terjadi ! • Merencanakan Lebih Dahulu TindakanTindakan yang akan Diambil untuk Berbagai Jenis Keadaan Darurat
·         Kepanikan menyebabkan orang melakukan tindakan nekad
Pola pikir setiap orang bila menjumpai hal hal yang bertentangan dengan Keselamatan Kesehatan Kerja dan segera mengambil suatu tindakan agar kejadian yang lebih merugikan tidak terjadi.
·         Tindakan setiap orang dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan Keselamatan Kesehatan Kerja bersama.
Mengisi minyak saat kompor menyala. •Memperbaiki alat tanpa mematikan listrik. Mengendarai Motor tanpa SIM + Helm Standart •Lilin tanpa tempat yang aman. •dsb. •Lantai yang basah •Penataan rumah tidak rapi & bersih. •Pengendara kendaraan lain yang ugal-ugalan. •Motor tanpa perlengkapan standart. •dsb.
·         Memiliki SIM & STNK. Menggunakan Helm Standart dengan benar ( Harus Klik ) Mengemudi Aman.  Memiliki SIMv & STNK.  Menggunakan Helmv Standart dengan benar ( Harus Klik )  Mengemudi Aman.v
·         tujuan Pengelolaan Keadaan Darurat :• Keselamatan - Bagi yang Melakukan Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Yang Terkena • Menyelamatkan Jiwa – Minimalkan Dampak Terhadap Manusia • Membatasi Kerusakan – Melindungi Harta Benda Dan Lingkungan
·         Prioritas Dalam Keadaan Darurat : Keselamatan Orang (Pegawai, pengunjung, pelanggan, dan umum) • Perlindungan Terhadap Harta Benda • Pembersihan dan Penyelamatan Peralatan • Mengembalikan Operasi pada Kondisi Normal Kembali
Prioritas Dalam Keadaan Darurat • Keselamatan Orang ( Pegawai, pengunjung, pelanggan, dan umum ) – – – – Pertolongan Terhadap Orang yang Cidera Evakuasi Orang yang Mungkin Bisa Cidera Mencegah Tambahan Orang yang Terlibat Membatasi Orang Masuk Pada Area yang Berbahaya dengan Pengendalian yang Ketat
·         Prioritas Dalam Keadaan Darurat : Perlindungan Terhadap Harta Benda – Mematikan Sumber Tenaga, Bahan Bakar dan Pasokan Lainnya untuk Meminimalkan Kerusakan. – Mematikan Proses untuk Meminimalkan Kerugian Material dan Produk – Mengendalikan & Memadamkan Kebakaran – Membuat Tanggul untuk Menahan Banjir
·         Prioritas Dalam Keadaan Darurat • Pembersihan dan Penyelamatan – Menyingkirkan atau Mengambil Kembali Bahan Kimia Berbahaya yang Tumpah – Menangani Peralatan yang Rusak Supaya Tidak Menimbulkan Bahaya – Menyingkirkan Sisa-Sisa Kerusakan dan Material yang Rusak – Pembersihan Kerusakan Fasilitas Tenaga Listrik, Komunikasi, dlsb.
·          Prioritas Dalam Keadaan Darurat • Mengembalikan Operasi pada Kondisi Normal – Perbaikan Terhadap Kerusakan – Membangun Kembali Infrastuktur dan Fasilitas – Menjalankan Kembali Operasi dan Proses yang Sudah Diperbaiki atau Dibangun Kembali.
·         Kunci Keberhasilan Tanggap Darurat • • • • Perencanaan Karyawan yang Terlatih Peralatan yang Tepat / Sesuai Organisasi / Team Penanggulangan Keadaan Darurat
Perencanaan • Menetapkan Kerangka dan Tahap Dasar yang Diperlukan untuk Menangani Keadaan Darurat • Pimpinan Perusahaan harus memperlihatkan Dukungan utk Perlindungan Pegawai dan Meminimalkan Kerugian
·         Rencana Keadaan Darurat • Memberikan arahan bagi manajemen untuk tindakan yang diambil dalam semua jenis kondisi keadaan darurat. • Rencana harus rinci • Relatif mudah dibaca / dipahami
Rencana Keadaan Darurat • Rencana Keadaan Darurat harus Tertulis dan Minimal Mencakup Hal Berikut: – Prosedur untuk Melaporkan Keadaan Darurat – Prosedur untuk Memberitahu Semua Karyawan Tentang Keadaan Darurat dan Merumuskan Respons dan Partisipasi Mereka – Penetapan Area Pusat Kontrol dan Lokasi Alternatif – Evakuasi Karyawan Ke Lokasi Aman
·         Rencana Keadaan Darurat harus Tertulis dan Minimal Mencakup Hal Berikut (Lanjutan) : • Kontrol Pengunjung / Tamu dan Kontraktor • Rencana Pencarian dan Penyelamatan Yang Rinci • Prosedur Rinci untuk Penghentian Operasi/Mesin (Shutdown) • Informasi/Kontrol Bahan Berbahaya • Perlindungan Perlengkapan, Material, dan Rekaman/ Catatan atau Dokumen Penting • Prosedur Pulih-Kembali dan Masuk-Kembali
Pelatihan • Keberhasilan Penanggulangan Keadaan Darurat Tergantung pada Pelatihan yang Dilakukan • Pelatihan dan Praktek untuk Tim Penanggulangan Keadaan Darurat sesuai Tugas dan Fungsinya dan Peralatan yang Digunakan • Pelatihan dan Praktek untuk Karyawan

   Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat :
Peran
                     Wewenang dan Tanggung Jawab
Ketua
  1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
  2. Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
  4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun nonrutin Unit Tanggap Darurat.
  5. Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
Sekretaris
  1. Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
  2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
Koordinator
  1. Mengoordinasi kinerja semua regu Unit Tanggap Darurat.
Regu Pemadam Kebakaran
  1. Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Regu Evakuasi
  1. Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K
  1. Melaksanakan tindakan P3K.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
Logistik
  1. Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
Transportasi
  1. Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
Komunikasi Internal
  1. Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
  2. Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
Komunikasi Eksternal
  1. Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
  2. Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
Keamanan
  1. Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.


v  konsep dan peranan dalam  lingkungan hidup





a.lingkungan hidup =semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis, dan lingkungan sosial budaya.

Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
  1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
  2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
  3. S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
  4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
  5. St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
                        b.unsur unsur lingkungan hidup

Menurut  Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan  hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk  hidup  lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan  hidup  tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.

1. Unsur  Biotik
Unsur biotik  adalah unsur-unsur makhluk  hidup  atau benda yang dapat menunjukkan  ciri-ciri  kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi  produsen, konsumen, dan pengurai.
a. Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri  dari  bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya  adalah tumbuhan  hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.

b. Konsumen, yaitu  organisme yang tidak  mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri  atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.

c. Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu  menguraikan  bahan organik  yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.

2. Unsur  Abiotik
Unsur abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk  hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.

3. Unsur  Sosial  Budaya
Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa, dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat  serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi

     Arti Penting manfaat Lingkungan Bagi Kehidupan
 Pentingnya lingkungan bagi kehidupan antara lain:
 1. Lingkungan sebagai wahana atau tempat bagi kelanjutan kehidupan.
 2. Lingkungan sebagai tempat tinggal (habitat)
 3. Lingkungan sebagai tempat mencari makan.
 4. Lingkungan sebagai aktivitas sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain lain

       c.menerapkan cara melestarikan lingkungan hidup    dirumah
beberapa cara yang mudah dan murah untuk dapat kita terapkan langsung agar lebih ramah lingkungan di rumah:

            1. MEMPERBAIKI KERAN AIR YANG BOCOR
 Tahukah kalian? keran yang bocor dapat membuang air secara percuma hingga 24 ribu liter air tiap tahunnya. Cara mudahnya, pergilah ke toko bangunan dekat rumah atau mungkin pergi ke specialty stores yang menjual perkakas rumah. Belilah keran yang terbuat dari tembaga agar lebih tahan lama selama penggunaan.

 2. MENUTUP PANCI SAAT SEDANG MEMASAK
 Tahukah kalian? Degan menutup panci saat kalian sedang memasak, kalian akan lebih dapat menghemat energi hingga 70 persen loh! Ini disebabkan karena pemanasan dari kegiatan memasak, tidak secara langsung terbuang keluar. Lain hal, dengan menutup panci saat sedang memasak, berarti kalian juga dapat menghemat waktu
 Ada baiknya dengan membeli panci yang bertutup gelas. Karena dengan tutup panci yang terbuat dari gelas kita dapat lebih mudah melihat makanan tanpa membuka tutupnya. Dan jangan lupa memakai ring gas yang sesuai dengan besar permukaan bawah panci sehingga tidak menghamburkan energi untuk memanaskan udara di sekeliling tungku.

 3. MEMANFAATKAN SAMPAH YANG MENUMPUK
 Sampah yang biasa dihasilkan di rumah kita merupakan, 40 persen berupa benda - benda yang kita buang merupakan sampah yang dapat didaur ulang ( misalnya kertas, kaca, dan plastik ). 20 persen dari sampah kita merupakan sampah organik, mungkin dari kebun atau dapur yang bisa diolah menjadi pupuk instant alami ( misalnya ampas kopi atau teh serta kulit telur ). Jadi sekitar 60 persen atau mungkin lebih dari sampah kita merupakan bahan - bahan yang bermanfaat jika dapat di olah kembali dengan bijak.

 4. MENGGUNAKAN KACA FILM UNTUK MEMBUAT RUANGAN LEBIH SEJUK
 Dengan menggunakan kaca film atau biasa disebut dengan reflective film. Dapat mengurangi panas kurang lebih sebesar 30 persen! Kaca film membantu untuk memantulkan panas Matahari dari jendela tanpa menghalangi cahaya masuk kedalam rumah, sehingga ruangan akan tetap terang.

 Kaca film dapat diperoleh di toko - toko yang menjual perlengkapan mobil. Ingat! Pilihlah kaca film yang tidak terlalu gelap, sehingga kalian tidak membutuhkan lampu dengan cahaya lebih terang yang membuat ruangan akan jadi lebih panas.

 5. GUNAKAN BOHLAM YANG HEMAT ENERGI
 Yang satu ini merupakan cara yang termudah untuk menghemat energi. Dengan menggunakan bohlam Compact Fluorescent Lights ( CFLs ) kalian akan lebih menghemat uang karena 80 persen lebih efisien dalam mengubah energi menjadi cahaya. Selain itu bohlam ini memiliki kelebihan untuk dapat digunakan 10 kali lebih lama daripada bohlam biasa. Sementara bohlam biasa akan menghabiskan 95 persen listrik hanya untuk membuat panas

d.menerapkan cara melestarikan lingkungan disekolah
Cara – cara yang perlu dilakukan untuk memelihara lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
Menyusun dan memasyarakatkan perogram sekolah hijau.
Mendaftar atau menginvestasikan dan melaksanakan perogram sekolah hijau, yaiut;
Membangun kegiatan apotek hidup di sekolah.
Menurangi atau menghemat penggunaan lampu pendingin ruang kelas, konsumsi air dan energilainnya.
Membangun mekanisme pembuangan sampah di sekolah.
Membiasakan untuk kegiatan hemat atau bahkan mendaur ulang semua kertas, plastik dan sejenisnya
Menyediakan tempat sampah berdasarkan jenis sampahnya.
mengkondisikan kegiatan ekstra kulikuler berbasis lingkungan, seperti kelompok hijau, pecinta alam dan sejenisnya.
Melakukan diskusi atau studi kasus tentang pemeliharaan lingkungan sekolah dan sejenisnya. COntoh mennton film bertemakan lingkungan, kemudian mendiskusikan atau membahasnya bersama-sama
Mengadakan karya wisata atau studi bnding dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kebersihan dan kelestarian laingkungan sekolah
Melaksanakan tata tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah.
Mengembangkan kecintaan dan kepedulian siswa terhadap lingkungan sekolah melalui berbagai loba peduli lingkungan, seperti lomba kebersihan antar kelas, menulis, menggambar, atau aneka kreativitas lain yang bersifat ramah lingkungan.
Mengadakan pengawasan dan penegakan kedisiplinan.
Mengadakan gerakan cinta kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah
memanfaatkan hari-hari besar nasional untuk gerak peduli lingkungan

Secara keseluruhan, kebersihan dan keasrian sekolah adalah tanggung jawab bersama dari setiap warga sekolah. Selain guru dan siswa, pemeliharaan dan perwujudan lingkungan sekolah yang bersihm sehat dan asri tidak lepas dari peran orang tua, swasta lembaga swadaya masyarakat mapupun pemerintah. Kondisi demikian akan melahirkan siswa yang cerdas, bermutu, berwawasan lingkungan serta mampu menerapkan sikap cinta dan peduli lingkungannya di lingkungan sekolah maupun masyarakan.
menerapkan cara melestarikan lingkungan di tempat kerja
menerapkan cara menghemat listrik di rumah
1.Gunakan Lampu Hemat Energi

Salah satu cara untuk melakukan penghematan listrik adalah dengan menggunakan bola lampu dengan menggunakan watt yang kecil namun cahaya yang dikeluarkan tetap terang, seperti lampu LED (Light Emitting Diode). Lampu LED dapat menghemat energy hingga 80-90% dari lampu lainnya

2. Kurangi Penggunaan Alat Elektronik

Jika Anda bisa melakukan suatu pekerjaan secara manual, lakukanlah sendiri tanpa menggunakan alat yang membutuhkan energi listrik. Misalnya ketika Anda ingin menghaluskan bumbu dapur, haluskanlah secara manual dengan menggunakan ulekan, tanpa menggunakan blender.

3. Matikan Alat yang Tidak Diperlukan

Jika tidak ingin tagihan listrik Anda terus membengkak, mulai dari sekarang Anda harus menerapkan kebiasaan untuk menggunakan alat listrik seperlunya. Pastikan Anda mematikan alat listrik yang tidak Anda perlukan. Misalnya ketika Anda sedang fokus membaca buku dengan keadaan televisi yang menyala, matikan televisi tersebut.

4. Cabut Stop Kontak

Sebagian dari Toppers mungkin beranggapan bahwa ketika alat elektronik dalam keadaan mati namun tetap terhubung dengan sumber listrik, alat tersebut tidak akan menyerap energi listrik. Akan tetapi pada kenyataannya, alat elektronik terus menyerap energi listrik jika stop kontak masih terhubung dengan sumber listrik. Maka dari itu, sebaiknya Anda mencabut stop kontak alat elektronik saat Anda tidak menggunakannya.

5. Tanam Pohon di Lingkungan Rumah

Dengan menanam pohon di sekitar rumah, akan membuat suasana di rumah Anda menjadi lebih sejuk. Dengan begitu, Anda tidak perlu menghidupkan alat listrik seperti AC ataupun kipas angin untuk menjadi mendapatkan suasana yang sejuk.

6. Gunakan Pencahayaan Alami saat Siang Hari

Cara lainnya yang dapat Anda lakukan untuk menghemat listrik adalah dengan cara menggunakan cahaya matahari sebagai sumber pencahayaan di rumah Anda pada siang hari. Bukalah pintu dan jendela rumah agar cahaya dapat dengan mudah masuk ke ruangan rumah Anda, atau Anda dapat menggunakan jendela yang terbuat dari kaca. Dengan begitu, Anda tidak perlu menyalakan lampu untuk penerangan di siang hari.

Dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan di atas, dijamin Toppers enggak akan pernah lagi menjumpai tagihan listrik bulanan yang membengkak, dan pastinya Toppers sudah ikut berperan dalam aksi pelestarian lingkungan. Jangan lupa terapkan kebiasaan-kebiasaan di atas dalam kehidupan sehari-hari Toppers ya :D

Selain dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan yang hemat energi, Toppers juga dapat melakukan penghematan listrik dengan menggunakan alat penghemat listrik yang saat ini sudah banyak beredar di pasaran.
BAB III

Kesimpulan

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis, dan lingkungan sosial budaya.

Saran
Ucapan terima kasih kepada guru pembimbing mata pelajaran kesehatan kerja tang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari bahwa masih banyak hal – hal yang kurang jelas baik itu dalam pengumpulan materi maupun dalam penulisan makalah ini.
 Oleh sebab itu penyusun sangat mengharapkan kritikan, masukan / saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat. “ PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA “




DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Kerja. Cet. ke-2, Mei. Jakarta : Rineka Cipta. 2003. Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:     
            Gunung Agung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira. Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985-1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT. Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan(lingkungan hidup)..

http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/1822345-usaha-usaha-pencegahan-terjadinya-kecelakaan/#ixzz2Mrp983wB