Sabtu, 18 April 2015
dubuu-shawolndah.blogspot.com: Profil dan 100 Fakta Unik Choi Minho SHINee
dubuu-shawolndah.blogspot.com: Profil dan 100 Fakta Unik Choi Minho SHINee: Profil Minho Shinee Nama Panggung : Minho (민호 / 珉豪) Nama Lengkap : Choi Minho (최민호) Julukan : Charismatic Flame Minho Tangga...
Selasa, 07 April 2015
etika profesi
Makalah
ETIKA
PROFESI
Disusun
O
L
E
H
Nurmaya Sari
Pembimbing : Agus Saputra
Mata pelajaran : ETIKA PROFESI
Dinas pendidikan
dan kebudayaan
SMK NEGERI 1 SIGLI
2015-2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat llah SWT atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya yang tiada terkira
besarnya, sehingga penuli dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Harapan penulis semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,sehingga penulis dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Penulis mengakui masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada guru mata pelajaran ini, yang senantiasa dengan
susah payah membantu penulis dalam proses pembelajaran dalam persekolahan
dibidang Etika Profesi.
Dari sanalah kesuksesan ini berawal, Akhinya
penulis berharap semoga Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada dosen
pembimbing yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Sigli, 03 maret 2015
Penulis
Nurmaya
Sari
1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Rumusan Masalah
3.
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Jenis-jenis tindakan untuk menghidari/mengurangi bahaya/
kecelakaan ditempat
kerja...................................................................................................................................
a.langkah langkah untuk menghindari
bahaya /kecelakaan di tempat kerja....................
b.jenis jenis tindakan untuk
menghindari atau mengurangi kecelakaan kerja..................
c.macam macam kasus kecelakaan kerja ..................... ..................... ..............................
d .jenis jenis tindakan untuk
mengatasi kecelakaan kerja yang telah terjadi.....................
e.isu isu yang menbutuh kan perhatiaan
....................
...................... ................................
2.
Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan
tentang jaminan/ asuransi K3
a.
Peraturan peraturan pemerintah
terkait dengan K3.................... ...................... .............
b.
Jaminan asuransi bagi pegawai
pemerintah/swasta.....................
..................... ..............
c.
Prosudur k3..................... .................... ......................
..................... .....................
3.
Ketentuan pertama pada kecelakaan (P3K)
4.
Konsep dan penerapan lingkungan hidup
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan
keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik
profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan
membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode
etik profesi.
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun
2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing
perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan
sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan
tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di
kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja
menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada
gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan
kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di
era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020
mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang
harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk
mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja
Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat
Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku
sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit
Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan
non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita
pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju
(dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi.
Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan
kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang
meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun
sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus
melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada
pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap
orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan
kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah Jenis-jenis tindakan untuk menghidari/mengurangi
bahaya/ kecelakaan ditempat kerja?
2. Bagaimanakah Peraturan pemerintah terkait dengan
keselamatan kerja dan tentang jaminan/ asuransi K3?
3. Bagaimanakah Ketentuan pertama pada kecelakaan (P3K)?
4. Bagaimanakah Konsep dan penerapan lingkungan hidup?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui Jenis-jenis tindakan
untuk menghidari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja?
2. Untuk mengetahui Peraturan pemerintah terkait
dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan/ asuransi K3?
3. Untuk mengetahui Ketentuan pertama pada
kecelakaan (P3K)?
4. Untuk mengetahui Konsep dan penerapan
lingkungan hidup?
BAB
II
PEMBAHASAN
v
Jenis-jenis tindakan untuk
menghindari/mengurangi bahaya/ kecelakaan ditempat kerja.
·
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
·
Mengurangi
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas
kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik
·
Berhati hati dalam mengambil
tindakan apapun
·
D K3
·
Prosedur k3
·
Budaya 5r(5s)
·
Menciptakan suatu usaha yang baru
·
Negosiasi antar kayawan / pengusaha
·
Memecahkan masalah
·
Mengikuti prosedur di
tempat kerja
·
Mematuhi peraturan yang berlaku.
·
saling toleran si dalam suatu pekerjaan
·
adanya kesadaran dalam melakukan suatu tindakan
·
adanya pemahaman atas suatu tujuaan
Konsep dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja :
Dua
hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak
aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan
Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah
diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.
sembrono dan tidak hati-hati
2.
tidak mematuhi peraturan
3.
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak
memakai alat pelindung diri
5.
kondisi badan yang lemah
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan
menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas
1. Pedoman Kerja Dan Prosedur
Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki harapan-harapan tertentu
terhadap
karyawan atau pegawai yang
dipekerjakannya. Untuk memenuhi harapan-harapan
tersebut perusahaan memberikan berbagai
peraturan yang harus ditaati oleh
karyawan. Namun demikian, walaupun
sudah peraturan masih ada saja karyawan
yang bertindak di luar peraturan
tersebut sehingga bisa merusak kelancaran bisnis,
misalnya menciptakan suasana yang tidak
nyaman bagi rekan kerja atau pelanggan.
Salah
satu cara untuk memperjelas apa yang menjadi tujuan atau harapkan
perusahaan adalah dengan membuat
peraturan secara tertulis. Dengan membuat
peraturan kerja secara tertulis dan
disepakati kedua belah pihak tindakantindakan yang merugikan perusahaan dan
karyawan dapat diatasi dengan lebih
baik. Peraturan tersebut bisa berbentuk
pedoman, prosedur dan aturan kerja di
perusahaan.
Dalam
perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja<
ketentuan, atau perjanjian-perjanjian,
yang kesemuanya pada dasarnya mengatur
tentang hak dan kewajiban secara
timbale-balik antara perusahaan dengan
karyawannya. Pedoman kerja, prosedur,
aturan kerja dan ketentuan lainnya disusun
dengan memperlihatkan keseimbangan
antara hak dan kewajiban merupakan
suatu tuntutan yang perlu terus
diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud akan
menimbulkan gangguan yang pada akhirnya
akan berdampak negative terhadap
kelangsungan hidup perusahaan.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak
dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai dengan
kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di tempat
kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan, merupakan
rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan. Perusahaan juga
berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja, dan
produktivitas kerja karyawan.
a. Pedoman Kerja
Pedoman
kerja adalah suatu
standar/pedoman tertulis yang dipergunakan
untuk
mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi.
Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan
dan
yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut:
a. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi
dalam organisasi
b. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung
jawab dari petugas/
pegawai terkait.
c. Melindungi organisasi/unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktik
atau kesalahan administrasi lainnya.
d. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan,
keragunan, duplikasi, dan
inefisiensi.
e. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau
tim/unit kerja.
f. Sebagai dasar hokum bila terjadi
penyimpangan.
Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini.
a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan
b. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan
tersebut sudah
dilakukan
dengan baik atau tidak
c. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan
langkah kerja yang dapat
mempengaruhi lingkungan kerja.
Dengan
adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh,
yaitu antara lain:
a. Pedoman kerja merupakan pegangan bagi
pelaksanaan, alat
komunikasi, dan pengawasan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan
secara konsisten.
b. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri
dalam bekerja dan tahu
apa yang harus dicapai dalam setiap
pekerjaan.
c. Bisa digunakan sebagai salah satu alat
pelatihan dan mengukur kinerja
pegawai.
Selain untuk hal tersebut diatas, pedoman kerja juga
mempunyai kegunaan
sebagai berikut:
a. Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama
bagi pegawai baru.
b. Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam
hubungan kerja.
c. Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan
mengatur frekuensi kerja
yang
tepat.
d. Alat untuk mengatur tata ruang kantor
e. Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan
yang bertumpuk.
f. Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di
kemudian hari.
g. Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan
analisis jabatan.
h. Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan
untuk mengetahui
seluruh
proses kerja.
i.
alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.
Aturan
Kerja
Manajemen perusahaan memiliki hak untuk berharap agar
karyawannya
mematuhi
standar kode etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai
atau
di luar kewajaran dapat merusak bisnis. Sangat berisiko apabila manajemen
beranggapan
bahwa setiap karyawan sudah memiliki pandangan yang sama
dengannya.
Untuk itu, salah satu cara yang terbaik untuk memperjelas tentang apa
yang
diharapkan oleh manajemen terhadap karyawan-karyawannya adalah dengan
membuat
aturan kerja yang umum.
Aturan
kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang
memuat
hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku
bagi
semua pegawai dan seluruh unsure yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan
perusahaan,
atasan langsung dari pegawai, dan disesuaikan dengan peraturan dari
departemen
tenaga kerja dan transmigrasi.
a. Waktu dan Kehadiran Kerja
a. Penetapan waktu
kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Waktu kerja di
perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu
c. Jam kerja di
Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam seminggu.
d. Waktu dan jam
kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:
1). Non Operasional
Hari Senin s/d jum’at :
jam 08.00 – 12.00
12.00 – 13.00
istirahat
13.00 – 16.00
Hari
Sabtu :
jam 08.00 – 13.00
2). Operasional
Hari dan jam
kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan
kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam
shift(pagi,
siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan
atasannya.
e. Jam istirahat
tidak diperhitungkan sebagai jam kerja
f. Pekerjaan yang
dilakukan lebih dari
7 (tujuh) jam
sehari dan 40
(empat puluh)
jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
g. Setiap perubahan
jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelum
kepada pegawai
dengan tenggang waktu yang layak.
Langkah langkah untuk menghindari bahaya /kecelakaan kerja
di tempat kerja :
·
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
·
Mengurangi
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas
kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik
·
Memasang pengaman
Contoh
nya : cctv
·
Persiapan alat dan tempat kerja yang sempurna
·
Negosiasi antar kayawan / pengusaha
·
Mengurangi bahtera keadilan bangsa indonesia dalam bekerja
·
Memecahkan masalah
·
Mengikuti prosedur di
tempat kerja
·
Mematuhi peraturan yang berlaku.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga
ketertiban, keamanan,
kebersihan,
dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di
lingkungan
kerjanya.
b. Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat
membahayakan terhadap
keselamatan
pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada
pimpinan
atau atasan.
c. Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat
keselamatan kerja
dan
juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan &
perlindungan
kerja yang berlaku.
d. Setiap pegawai diwajibkan memelihara
alat/perlengkapan kerja milik
perusahaan
dengan baik dan teliti
e. Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan
dan meminjamkan
alat/perlengkapan
milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.
Macam macam kasus kecelakaan kerja:
a.mengenai seorang
terpidana korupsi yang tertangkap saat liburan
b.terpidana korupsi
yang mempunyai salon sendiri
c.terorisme
d.pembunuhan ,penculikan ,perampokan
e.pengrusakan lingkungan
f.spionase(mata-mata)
g.tindakan kriminal seenak nya
Jenis jenis tindakan untuk mengatasi kecelakaan yang terjadi :
1.saling
toleran si dalam suatu pekerjaan
2.adanya
kesadaran dalam melakukan suatu tindakan
3.adanya
pemahaman atas suatu tujuaan
4.
memasang sabuk pengaman .
isu isu yang membutuhkan perhatiaan:
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla
(Jokowi-JK) memiliki perhatian besar dalam hal lingkungan dan perlindungan
hutan. Salah satunya adalah mengembalikan kewibawaan negara.
"Pemerintahan Jokowi-JK ingin mempertegas tiga hal. Pertama, wibawa negara harus dijaga," ujar Siti di Jakarta, Rabu (5/11). Seringkali, Siti menyatakan, batas-batas wilayah mana saja yang tidak boleh diganggu dan telah ditetapkan secara jelas di hutan, dilanggar atau direbut sejumlah pihak.
Oleh karena itu, Siti menuturkan, ia akan mengevaluasi regulasi-regulasi yang sudah ada. Sejauh ini, ia melanjutkan, regulasi yang ada hanya sebatas mengatur hubungan hutan dan lingkungan dengan hewan. Sementara itu, hubungan manusia, adat dengan hutan dan lingkungan belum ada.
Selain itu, Siti mengucapkan, pemerintah bakal mendorong sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk segelintir pihak, tapi untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyamakan sumber daya alam seperti koin atau mata uang logam.
"Kami ingin angkat (isu) bahwa lingkungan ini sama kuatnya dengan pertumbuhan ekonomi," katanya. Menurutnya, kemandirian ekonomi harus dibangun untuk menyejahterakan rakyat. Di samping itu, Siti menilai lingkungan adalah isu politik negara yang juga membutuhkan perhatian besar.
Siti menjelaskan, pemerintahan Jokowi-JK memiliki posisi politik utama menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan. Menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan, Siti melanjutkan, diwujudkan dengan cara pelestarian, perlindungan, pemberdayaan, produktivitas, dan pengendalian sumber daya alam.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, pemerintah ke depan juga tidak akan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan hutan. "Pemerintah kita dalam 10 tahun terakhir menyelesaikan persoalan dengan hukum sehingga terjadi akumulasi persoalan," ucap Siti.
Sementara itu, Koordinator Institut Hijau Chalid Muhammad mengatakan, penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus membawa dampak positif. Ini disebabkan, Chalid menyebutkan, Kementerian Kehutanan selama ini mengabaikan lingkungan hidup.
Dengan penyatuan dua kementerian, ia melanjutkan, dapat muncul perspektif lingkungan hidup. Menurut Chalid, semangat yang harus dibangun dari penggabungan dua kementerian ini adalah pengelolaan hutan berperspektif lingkungan.
Chalid menyampaikan itu kepada Siti bersama sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Hadir di antaranya perwakilan dari Greenpeace Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Forest Watch Indonesia, dan Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal
"Pemerintahan Jokowi-JK ingin mempertegas tiga hal. Pertama, wibawa negara harus dijaga," ujar Siti di Jakarta, Rabu (5/11). Seringkali, Siti menyatakan, batas-batas wilayah mana saja yang tidak boleh diganggu dan telah ditetapkan secara jelas di hutan, dilanggar atau direbut sejumlah pihak.
Oleh karena itu, Siti menuturkan, ia akan mengevaluasi regulasi-regulasi yang sudah ada. Sejauh ini, ia melanjutkan, regulasi yang ada hanya sebatas mengatur hubungan hutan dan lingkungan dengan hewan. Sementara itu, hubungan manusia, adat dengan hutan dan lingkungan belum ada.
Selain itu, Siti mengucapkan, pemerintah bakal mendorong sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk segelintir pihak, tapi untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyamakan sumber daya alam seperti koin atau mata uang logam.
"Kami ingin angkat (isu) bahwa lingkungan ini sama kuatnya dengan pertumbuhan ekonomi," katanya. Menurutnya, kemandirian ekonomi harus dibangun untuk menyejahterakan rakyat. Di samping itu, Siti menilai lingkungan adalah isu politik negara yang juga membutuhkan perhatian besar.
Siti menjelaskan, pemerintahan Jokowi-JK memiliki posisi politik utama menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan. Menjaga keberlanjutan lestarinya lingkungan dan hutan, Siti melanjutkan, diwujudkan dengan cara pelestarian, perlindungan, pemberdayaan, produktivitas, dan pengendalian sumber daya alam.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, pemerintah ke depan juga tidak akan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan hutan. "Pemerintah kita dalam 10 tahun terakhir menyelesaikan persoalan dengan hukum sehingga terjadi akumulasi persoalan," ucap Siti.
Sementara itu, Koordinator Institut Hijau Chalid Muhammad mengatakan, penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan harus membawa dampak positif. Ini disebabkan, Chalid menyebutkan, Kementerian Kehutanan selama ini mengabaikan lingkungan hidup.
Dengan penyatuan dua kementerian, ia melanjutkan, dapat muncul perspektif lingkungan hidup. Menurut Chalid, semangat yang harus dibangun dari penggabungan dua kementerian ini adalah pengelolaan hutan berperspektif lingkungan.
Chalid menyampaikan itu kepada Siti bersama sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Hadir di antaranya perwakilan dari Greenpeace Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Forest Watch Indonesia, dan Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal
v Peraturan peraturan terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan /asuransi k3:
Peraturan 2 pemerintah terkait dengan K3:
kualifikasi, jumlah dan
distribusi SDM kesehatan menyebabkan rendahnya jumlah SDM kesehatan berkualitas
terutama di daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena SDM kesehatan
berkualitas enggan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Karena
itu, pemerintah memberikan perhatian serius pada pengembangan dan pemberdayaan
tenaga kesehatan melalui Inpres No: 1 Tahun 2010, yang mengamanatkan Kemenkes
berkewajiban menyebarkan lebih banyak staf medis di daerah terpencil. Selain
itu, dengan Inpres No: 3 tahun 2010,
Kemenkes harus mengembangkan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan sedangkan
Kementerian PAN menjamin 30% total
formasi tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil dan sangat
terpencil.
Berbicara tentang Peraturan
perundang-undangan sangatlah luas karena pengertian peraturan
perundang-undangan menurut Undang-Undang
No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mencakup UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/Perpu, Peraturan
Presiden dan Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat 1) serta berbagai jenis peraturan
perundang-undangan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat 4). Khusus Peraturan
perundang-undangan dalam bidang kesehatan kita ketahui ada UU No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran, dll. Begitupun dalam bentuk Peraturan Pemerintah
juga sangat banyak diantaranya PP No 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP No.51 Tahun 2009 tentang Tenaga
Kefarmasian, dll
Mengingat waktu yang diberikan sangat singkat
maka pada kesempatan ini secara sekilas pandang akan lebih difokuskan hanya
pada UU Kesehatan yang baru yakni UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144,
TLN No.5063
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap Undang-Undang
Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung hukum bagi setiap
penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada baiknya setiap orang
yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan mengetahui dan memahami apa saja
yang diatur didalam undang-undang tersebut.
*jaminan
ansuransi kesehatan bagipara pegawai pemerintah / swasta
BPJS
dan Asuransi Kesehatan Swasta
BPJS Kesehatan,
mulai beroperasi 01 Januari 2014, adalah badan publik yang menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan. Ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peserta BPJS
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang,
entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya,
bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.
Jaminan
kesehatan ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya beserta keluarga atau individual yang
mengambil untuk sendiri dan keluarganya.
·
Prosudur K3
Aturan
Kerja : peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
perusahaan,
yang memuat syarat-syarat kerja
dan tata tertib
Prosedur
Kerja :
rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain
sehingga menunjukkan adanya suatu
urutan tahap demi
tahap
serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka
penyelesaian
sesuatu bidang tugas
Salah
satu cara untuk memperjelas apa yang menjadi tujuan atau harapkan
perusahaan adalah dengan
membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat
peraturan kerja secara
tertulis dan disepakati kedua belah pihak tindakantindakan yang merugikan
perusahaan dan karyawan dapat diatasi dengan lebih
baik. Peraturan tersebut
bisa berbentuk pedoman, prosedur dan aturan kerja di
perusahaan.
Dalam
perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja<
ketentuan, atau
perjanjian-perjanjian, yang kesemuanya pada dasarnya mengatur
tentang hak dan kewajiban
secara timbale-balik antara perusahaan dengan
karyawannya. Pedoman kerja,
prosedur, aturan kerja dan ketentuan lainnya disusun
dengan memperlihatkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan
suatu tuntutan yang perlu
terus diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud akan
menimbulkan gangguan yang
pada akhirnya akan berdampak negative terhadap
kelangsungan hidup
perusahaan.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai
dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di
tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan,
merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan.
Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja,
dan produktivitas kerja karyawan.
Contoh yang lain
Yang penting sebagai seorang pengusaha adalah belajar
kapan mengambil risiko dan kapan bermain aman. Berurusan dengan keadaan darurat
di tempat kerja tentu saja termasuk kategori yang terakhir. Entah Anda bekerja
di rumah, memiliki tempat usaha eceran kecil, atau menempati fasilitas yang
lebih besar, Anda perlu memperkecil risiko yang Anda ambil. Kebakaran, semua
bentuk kecelakaan, dan bencana alam merupakan sedikit contoh tentang bagaimana
bisnis Anda dapat terganggu oleh hal-hal di luar kendali Anda.
Satu langkah paling penting yang dapat Anda ambil
untuk mengelola risiko ini adalah dengan memiliki rencana keadaan darurat yang
sudah dipikirkan baik-baik dan disampaikan dengan jelas. Berapa banyak cara
yang ada untuk bertindak aman di dalam dan di luar bisnis Anda? Apakah karyawan
Anda mengetahui ini semua? Apabila ada kebakaran di dekat pintu depan, dapatkah
setiap orang mencari jalan keluar lain dengan aman? Apakah ada bahaya yang
memerlukan penanganan khusus apabila terjadi, misalnya, peristiwa pemadaman
listrik?
Kesimpulan akhir adalah bahwa Anda ingin memperkecil
risiko yang dihadapi Anda dan para karyawan serta nasabah Anda, dan Anda ingin
membatasi dampak yang dapat terjadi dari peristiwa tak terduga atas bisnis
Anda. File terlampir berisi contoh prosedur keadaan darurat yang dapat
dijadikan titik pangkal untuk menciptakan rencana keselamatan Anda sendiri
vPERTAMA PADA KECELAKAAN PK3
v Aturan penetapan daerah konflik atau keadaan
darurat dinilai sebagai ketentuan yang dualisme yang menimbulkan ketidakpastian
hukum. Sebab, selain sudah diatur dalam UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan
Bahaya yang di dalamnya mengatur kerusuhan sosial,ketentuan serupa ditemukan
dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).
“Berlakunya kedua UU itu mengakibatkan dualisme hukum pengaturan keadaan darurat di Indonesia karena mengatur substansi yang sama,” ujar mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU PKS di ruang sidang pleno MK, Senin (25/8).
Dikatakan Ifdhal, ada perbedaan menyangkut otoritas (wewenang) penetapan keadaan darurat. Dalam UU No. 23/PRP/1959, penetapan keadaan darurat mutlak berada di tangan presiden. Sedangkan dalam UU PKS, selain presiden, kewenangan itu bisa didelegasikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU PKS.
Kondisi ini, kata Ifdhal, sangat tidak menguntungkan bagi perlindungan HAM karena penetapan status daerah konflik bisa menimbulkan pembatasan HAM. Menurut dia situasi konflik itu tidak terdefinisi dengan jelas. Terlebih, bupati/walikota --sebelum menetapkan keadaan konflik --harus mendiskusikan dengan DPRD. Artinya, ada dimensi politik yang cukup kental dalam penetapan daerah konflik itu. “Keadaan status konflik memungkinkan mengundang apakah polisi atau militer dengan kewenangan yang besar,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.
Karenanya, dia menyarankan agar kewenangan gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan status daerah konflik harus dicabut dan dikembalikan kepada presiden. Hal ini sejalan dengan pandangan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Keadaan Darurat secara jelas menyatakan keadaan darurat itu eksklusif milik presiden.
“Sesuai prinsip dan kaidah hukum yang berlaku, semestinya kewenangan itu mutlak berada di tangan presiden, sehingga pasal-pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas mantan Ketua Komnas HAM ini.
Ahli pemohon lainnya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjoyo, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa menjangkau Polri dan TNI untuk mengerahkan pengamanan di daerah tanpa perintah presiden. “Yang bisa memerintahkan Polri dan TNI ke daerah adalah presiden karena TNI dan Polri sifatnya menerima perintah dari pusat,” kata Agus. “Presiden tidak bisa langsung tiba-tiba menyatakan status keadaan darurat sebelum ada masukan kondisi keamanan di daerah.”
Dia mengatakan mekanisme penanganan situasi keadaan bahaya termasuk konflik di daerah sudah diatur jelas dalam UU Keadaan Bahaya. Bentuknya bisa status keadaan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Masing-masing status keadaan darurat itu memberi kewenangan hukum yang berbeda. Misalnya, penetapan darurat militer berada di tangan pemerintah pusat, seperti di Aceh. “Tetapi kalau darurat sipil, yang memegang otoritas kewenangan untuk buat kebijakan adalah pemda,” katanya.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi/ahli. Mahkamah secara khusus akan mengundang saksi/ahli yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota masyarakat - Imparsial, YLBHI, HRWG, dan Anton Ali Abbas - mempersoalkan Pasal 16 dan Pasal 26 UU Penanganan Konflik Sosial terkait penetapan keadaan konflik di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Ketentuan penetapan keadaan konflik itu dinilai tak sejalan dengan kaidah penetapan keadaan darurat menurut UUD 1945.
Parapemohon melihat kewenangan menetapkan keadaan darurat ada pada presiden sebagai otoritas yang menggerakkan semua perangkat negara termasuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif seperti diamanatkan Pasal 12 UUD 1945. Padahal, negara pun sudah memiliki perangkat peraturan mengenai syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya seperti diamanatkan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya.
“Berlakunya kedua UU itu mengakibatkan dualisme hukum pengaturan keadaan darurat di Indonesia karena mengatur substansi yang sama,” ujar mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU PKS di ruang sidang pleno MK, Senin (25/8).
Dikatakan Ifdhal, ada perbedaan menyangkut otoritas (wewenang) penetapan keadaan darurat. Dalam UU No. 23/PRP/1959, penetapan keadaan darurat mutlak berada di tangan presiden. Sedangkan dalam UU PKS, selain presiden, kewenangan itu bisa didelegasikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU PKS.
Kondisi ini, kata Ifdhal, sangat tidak menguntungkan bagi perlindungan HAM karena penetapan status daerah konflik bisa menimbulkan pembatasan HAM. Menurut dia situasi konflik itu tidak terdefinisi dengan jelas. Terlebih, bupati/walikota --sebelum menetapkan keadaan konflik --harus mendiskusikan dengan DPRD. Artinya, ada dimensi politik yang cukup kental dalam penetapan daerah konflik itu. “Keadaan status konflik memungkinkan mengundang apakah polisi atau militer dengan kewenangan yang besar,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.
Karenanya, dia menyarankan agar kewenangan gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan status daerah konflik harus dicabut dan dikembalikan kepada presiden. Hal ini sejalan dengan pandangan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Keadaan Darurat secara jelas menyatakan keadaan darurat itu eksklusif milik presiden.
“Sesuai prinsip dan kaidah hukum yang berlaku, semestinya kewenangan itu mutlak berada di tangan presiden, sehingga pasal-pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas mantan Ketua Komnas HAM ini.
Ahli pemohon lainnya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjoyo, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa menjangkau Polri dan TNI untuk mengerahkan pengamanan di daerah tanpa perintah presiden. “Yang bisa memerintahkan Polri dan TNI ke daerah adalah presiden karena TNI dan Polri sifatnya menerima perintah dari pusat,” kata Agus. “Presiden tidak bisa langsung tiba-tiba menyatakan status keadaan darurat sebelum ada masukan kondisi keamanan di daerah.”
Dia mengatakan mekanisme penanganan situasi keadaan bahaya termasuk konflik di daerah sudah diatur jelas dalam UU Keadaan Bahaya. Bentuknya bisa status keadaan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Masing-masing status keadaan darurat itu memberi kewenangan hukum yang berbeda. Misalnya, penetapan darurat militer berada di tangan pemerintah pusat, seperti di Aceh. “Tetapi kalau darurat sipil, yang memegang otoritas kewenangan untuk buat kebijakan adalah pemda,” katanya.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi/ahli. Mahkamah secara khusus akan mengundang saksi/ahli yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota masyarakat - Imparsial, YLBHI, HRWG, dan Anton Ali Abbas - mempersoalkan Pasal 16 dan Pasal 26 UU Penanganan Konflik Sosial terkait penetapan keadaan konflik di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Ketentuan penetapan keadaan konflik itu dinilai tak sejalan dengan kaidah penetapan keadaan darurat menurut UUD 1945.
Parapemohon melihat kewenangan menetapkan keadaan darurat ada pada presiden sebagai otoritas yang menggerakkan semua perangkat negara termasuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif seperti diamanatkan Pasal 12 UUD 1945. Padahal, negara pun sudah memiliki perangkat peraturan mengenai syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya seperti diamanatkan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya.
keadaan
Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga
(terduga) yang memerlukan penanganan segera agar (supaya) tidak terjadi
kecelakaan (fatal).
a. Keadaan darurat atau dahulu
dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa
Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu
pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan,
memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan
badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan
darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana
alam, kerusuhan sipil, atau
setelah ada pernyataan perang.
DEFINISI Emergency / Kondisi Darurat Suatu keadaan tidak
normal/tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan, yang cenderung
membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta-benda, atau merusak
lingkungan sekitarnya.
Suatu kejadian yang didalam
daerah unit itu sendiri yang disebabkan oleh sesuatu dari dalam/luar. Disaster
/ Bencana Suatu kejadian besar/bencana yang datang secara tiba-tiba baik dari
dalam maupun luar unit operasi/daerah tersebut yang dapat mengancam
pekerja/kehidupan manusia dan kerusakan harta/benda, dan sumber daya manusia
dan sarana yang tersedia tidak mampu untuk mengatasi kondisi tsb.
Sedang berlangsung
- Nepal karena pemberontak Maois
- Mesir sejak Perang Enam Hari tahun 1967
- Israel sejak Perang Kemerdekaan 1948
- Perancis karena kerusuhan yang berawal di Paris
- Filipina setelah ada upaya kudeta terhadap Presiden Gloria Macapagal Arroyo pada Februari 2006
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat menyatakan keadaan darurat karena Badai Katrina pada waktu yang berbeda-beda: Louisiana, Mississippi, Alabama, Texas, Arkansas, Tennessee, Georgia, Oklahoma, Florida, West Virginia, North Carolina, Utah, dan Colorado.
Sudah berakhir
- Maret 1957 di Indonesia[1]
- Desember 2004 di Indonesia, Sri Lanka, dan Maladewa
- November 2004 di Irak
- Januari 2003 di Canberra, Australia karena kebakaran hutan
- Oktober 2009 di Indonesia karena Gempa bumi Sumatera Barat 2009
b.prosedur
penangganan keadaan darurat
Prosedur Keadaan Darurat Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi
suatu keadaan darurat dengan memanfaatkan sumber tenaga dan sarana yang
tersedia untuk menanggulangi akibat dan suatu kondisi yang tidak normal dengan
tujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai
dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil
dan manusiawi, keamanan di
tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan,
merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan.
Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja,
dan produktivitas kerja karyawan.
Contoh yang lain
Yang penting sebagai seorang pengusaha adalah belajar
kapan mengambil risiko dan kapan bermain aman. Berurusan dengan keadaan darurat
di tempat kerja tentu saja termasuk kategori yang terakhir. Entah Anda bekerja
di rumah, memiliki tempat usaha eceran kecil, atau menempati fasilitas yang
lebih besar, Anda perlu memperkecil risiko yang Anda ambil. Kebakaran, semua
bentuk kecelakaan, dan bencana alam merupakan sedikit contoh tentang bagaimana
bisnis Anda dapat terganggu oleh hal-hal di luar kendali Anda.
Satu langkah paling penting yang dapat Anda ambil
untuk mengelola risiko ini adalah dengan memiliki rencana keadaan darurat yang
sudah dipikirkan baik-baik dan disampaikan dengan jelas. Berapa banyak cara
yang ada untuk bertindak aman di dalam dan di luar bisnis Anda? Apakah karyawan
Anda mengetahui ini semua? Apabila ada kebakaran di dekat pintu depan, dapatkah
setiap orang mencari jalan keluar lain dengan aman? Apakah ada bahaya yang
memerlukan penanganan khusus apabila terjadi, misalnya, peristiwa pemadaman
listrik?
Kesimpulan akhir adalah bahwa Anda ingin memperkecil
risiko yang dihadapi Anda dan para karyawan serta nasabah Anda, dan Anda ingin
membatasi dampak yang dapat terjadi dari peristiwa tak terduga atas bisnis
Anda. File terlampir berisi contoh prosedur keadaan darurat yang dapat
dijadikan titik pangkal untuk menciptakan rencana keselamatan Anda sendiri.
c.Macam macam
situasi darurat
Bencana Alam • • • • • • • Gempa Bumi &
Tsunami Letusan Gunung Berapi Angin Topan/Badai
Longsor Banjir Petir dll .
BENCANA ALAM
Macam2 Penyebab Kondisi Emergency • • • •UGD
.OPERASI,Kebakaran dan Ledakan Kegagalan Peralatan Masalah Transportasi dan
Lalulintas Perilaku Manusia (Perasaan Ketidakpuasan yang Mendorong orang untuk Demonstrasi)
– – – – Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)
d.
penyebab dan upaya
kelalaian dalam melakukan
suatu tindakan, Macam2 Penyebab Kondisi Emergency • • • • Kebakaran dan
Ledakan Kegagalan Peralatan Masalah Transportasi dan Lalulintas Perilaku
Manusia (Perasaan Ketidakpuasan yang Mendorong orang untuk Demonstrasi) – – – –
Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)..wawas dalam
tindakan , hindari saja hal yang tidak
perlu,
Faktor penyebab
berbahaya yang sering ditemui
Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak
antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas,
uap steam, asap dan embun yang beracun.
Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas
dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan
tekanan udara yang tidak normal.
Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek:
pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg
ditimbulkan oleh peralatan
e. partisipsi penanggulan nya
Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
Pengendalian
teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya,
menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi
pergantian udara.
Pengendalian
administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan
kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat
daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.Pemantauan
kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk untuk menanggulangi keadaaan darurat
dalam lingkungan suatu organisasi (perusahaan). Unit kerja tersebut dibentuk
dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness
and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan
untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 tersebut antara lain :
Mendefisinikan
Potensi Keadaan Darurat, diantaranya :
- Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
- Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
- Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
- Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan
Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat :
- Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
- Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
F.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan .
Organisasi / Tim Keadaan
Darurat Sekelompok orang yang ditunjuk/dipilih sebagai pelaksana penanggulangan
Keadaan Darurat.
·
Insiden
/ Keadaan Darurat ü Terjadi Secara Mendadak dan Tidak Terduga ü Dapat Terjadi Dimana Saja dan Kapan Saja ü Berdampak Negatif dan Dapat Menghentikan atau Mengganggu Operasi yang
Normal ü Memerlukan Operasi Penanggulangan Segera ü Sebagian Bisa Dicegah, Tapi Tidak Semuanya
Bencana
Alam • • • • • • • Gempa Bumi & Tsunami Letusan Gunung Berapi Angin
Topan/Badai Longsor Banjir Petir dll
BENCANA
ALAM
·
Macam2
Penyebab Kondisi Emergency • • • • Kebakaran dan Ledakan Kegagalan Peralatan
Masalah Transportasi dan Lalulintas Perilaku Manusia (Perasaan Ketidakpuasan
yang Mendorong orang untuk Demonstrasi) – – – – Ancaman Bom, Huru Hara / Unjuk
Rasa, Sabotase, Terorisme dsb)
·
Mengapa Perlu Kesiapan Dan Rencana Keadaan Darurat
• Lain Kondisi Emergency Lain Pula Lama Berlangsung Kejadiaannya • Tidak
Tersedia Cukup Waktu untuk Merencanakan Rincian Tindakan Ketika Keadaan Darurat
Sudah Terjadi ! • Merencanakan Lebih Dahulu TindakanTindakan yang akan Diambil
untuk Berbagai Jenis Keadaan Darurat
·
Kepanikan menyebabkan orang melakukan tindakan
nekad
Pola
pikir setiap orang bila menjumpai hal hal yang bertentangan dengan Keselamatan
Kesehatan Kerja dan segera mengambil suatu tindakan agar kejadian yang lebih
merugikan tidak terjadi.
·
Tindakan setiap orang dalam melaksanakan kegiatan
yang tidak bertentangan dengan Keselamatan Kesehatan Kerja bersama.
Mengisi
minyak saat kompor menyala. •Memperbaiki alat tanpa mematikan listrik. Mengendarai
Motor tanpa SIM + Helm Standart •Lilin tanpa tempat yang aman. •dsb. •Lantai
yang basah •Penataan rumah tidak rapi & bersih. •Pengendara kendaraan lain
yang ugal-ugalan. •Motor tanpa perlengkapan standart. •dsb.
·
Memiliki SIM & STNK. Menggunakan Helm Standart
dengan benar ( Harus Klik ) Mengemudi Aman.
Memiliki SIMv & STNK.
Menggunakan Helmv Standart dengan benar ( Harus Klik ) Mengemudi Aman.v
·
tujuan Pengelolaan Keadaan Darurat :• Keselamatan -
Bagi yang Melakukan Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Yang Terkena •
Menyelamatkan Jiwa – Minimalkan Dampak Terhadap Manusia • Membatasi Kerusakan –
Melindungi Harta Benda Dan Lingkungan
·
Prioritas Dalam Keadaan Darurat : Keselamatan Orang
(Pegawai, pengunjung, pelanggan, dan umum) • Perlindungan Terhadap Harta Benda
• Pembersihan dan Penyelamatan Peralatan • Mengembalikan Operasi pada Kondisi
Normal Kembali
Prioritas
Dalam Keadaan Darurat • Keselamatan Orang ( Pegawai, pengunjung, pelanggan, dan
umum ) – – – – Pertolongan Terhadap Orang yang Cidera Evakuasi Orang yang
Mungkin Bisa Cidera Mencegah Tambahan Orang yang Terlibat Membatasi Orang Masuk
Pada Area yang Berbahaya dengan Pengendalian yang Ketat
·
Prioritas Dalam Keadaan Darurat : Perlindungan
Terhadap Harta Benda – Mematikan Sumber Tenaga, Bahan Bakar dan Pasokan Lainnya
untuk Meminimalkan Kerusakan. – Mematikan Proses untuk Meminimalkan Kerugian
Material dan Produk – Mengendalikan & Memadamkan Kebakaran – Membuat
Tanggul untuk Menahan Banjir
·
Prioritas Dalam Keadaan Darurat • Pembersihan dan
Penyelamatan – Menyingkirkan atau Mengambil Kembali Bahan Kimia Berbahaya yang
Tumpah – Menangani Peralatan yang Rusak Supaya Tidak Menimbulkan Bahaya –
Menyingkirkan Sisa-Sisa Kerusakan dan Material yang Rusak – Pembersihan
Kerusakan Fasilitas Tenaga Listrik, Komunikasi, dlsb.
·
Prioritas
Dalam Keadaan Darurat • Mengembalikan Operasi pada Kondisi Normal – Perbaikan
Terhadap Kerusakan – Membangun Kembali Infrastuktur dan Fasilitas – Menjalankan
Kembali Operasi dan Proses yang Sudah Diperbaiki atau Dibangun Kembali.
·
Kunci Keberhasilan Tanggap Darurat • • • •
Perencanaan Karyawan yang Terlatih Peralatan yang Tepat / Sesuai Organisasi /
Team Penanggulangan Keadaan Darurat
Perencanaan
• Menetapkan Kerangka dan Tahap Dasar yang Diperlukan untuk Menangani Keadaan
Darurat • Pimpinan Perusahaan harus memperlihatkan Dukungan utk Perlindungan
Pegawai dan Meminimalkan Kerugian
·
Rencana Keadaan Darurat • Memberikan arahan bagi
manajemen untuk tindakan yang diambil dalam semua jenis kondisi keadaan
darurat. • Rencana harus rinci • Relatif mudah dibaca / dipahami
Rencana
Keadaan Darurat • Rencana Keadaan Darurat harus Tertulis dan Minimal Mencakup
Hal Berikut: – Prosedur untuk Melaporkan Keadaan Darurat – Prosedur untuk
Memberitahu Semua Karyawan Tentang Keadaan Darurat dan Merumuskan Respons dan
Partisipasi Mereka – Penetapan Area Pusat Kontrol dan Lokasi Alternatif –
Evakuasi Karyawan Ke Lokasi Aman
·
Rencana Keadaan Darurat harus Tertulis dan Minimal
Mencakup Hal Berikut (Lanjutan) : • Kontrol Pengunjung / Tamu dan Kontraktor •
Rencana Pencarian dan Penyelamatan Yang Rinci • Prosedur Rinci untuk
Penghentian Operasi/Mesin (Shutdown) • Informasi/Kontrol Bahan Berbahaya •
Perlindungan Perlengkapan, Material, dan Rekaman/ Catatan atau Dokumen Penting
• Prosedur Pulih-Kembali dan Masuk-Kembali
Pelatihan • Keberhasilan Penanggulangan Keadaan
Darurat Tergantung pada Pelatihan yang Dilakukan • Pelatihan dan Praktek untuk
Tim Penanggulangan Keadaan Darurat sesuai Tugas dan Fungsinya dan Peralatan
yang Digunakan • Pelatihan dan Praktek untuk Karyawan
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung
Jawab Unit Tanggap Darurat :
Peran
|
Wewenang dan Tanggung
Jawab
|
Ketua
|
|
Sekretaris
|
|
Koordinator
|
|
Regu
Pemadam Kebakaran
|
|
Regu
Evakuasi
|
|
Regu
P3K
|
|
Logistik
|
|
Transportasi
|
|
Komunikasi
Internal
|
|
Komunikasi
Eksternal
|
|
Keamanan
|
|
v konsep dan peranan dalam
lingkungan hidup
a.lingkungan hidup =semua benda,
daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia
atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan
hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda
disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis,
dan lingkungan sosial budaya.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael
Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and
biotic condition surrounding and organism
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya
dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung
mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof.
Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka
mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan
kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh
Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 4 Tahun 1982
- Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
- Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
- S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
- Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
- St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982),
lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam
pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
b.unsur
unsur lingkungan hidup
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982,
lingkungan hidup merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, lingkungan
hidup tersusun dari berbagai
unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan
sosial budaya.
1.
Unsur Biotik
Unsur
biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup
atau benda yang dapat menunjukkan
ciri-ciri kehidupan, seperti
bernapas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri
atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik
meliputi produsen, konsumen, dan
pengurai.
a. Produsen,
yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari
bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat
organik) melalui fotosintesis.
b. Konsumen,
yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen
terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen
memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c. Pengurai
atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan
bahan organik yang berasal dari
organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan
melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai
terdiri atas bakteri dan jamur.
2.
Unsur Abiotik
Unsur
abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung
kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur
abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk
bentang lahan.
3.
Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial
budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa, dan karsa manusia yang
disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Termasuk
unsur sosial budaya adalah adat istiadat
serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Arti Penting manfaat Lingkungan
Bagi Kehidupan
Pentingnya lingkungan bagi kehidupan antara
lain:
1. Lingkungan sebagai wahana atau tempat bagi
kelanjutan kehidupan.
2. Lingkungan sebagai tempat tinggal (habitat)
3. Lingkungan sebagai tempat mencari makan.
4. Lingkungan sebagai aktivitas sosial,
ekonomi, politik, budaya, dan lain lain
c.menerapkan
cara melestarikan lingkungan hidup
dirumah
beberapa cara yang mudah dan murah untuk dapat kita
terapkan langsung agar lebih ramah lingkungan di rumah:
1. MEMPERBAIKI KERAN AIR YANG BOCOR
Tahukah kalian?
keran yang bocor dapat membuang air secara percuma hingga 24 ribu liter air
tiap tahunnya. Cara mudahnya, pergilah ke toko bangunan dekat rumah atau mungkin
pergi ke specialty stores yang menjual perkakas rumah. Belilah keran yang
terbuat dari tembaga agar lebih tahan lama selama penggunaan.
2. MENUTUP PANCI
SAAT SEDANG MEMASAK
Tahukah kalian?
Degan menutup panci saat kalian sedang memasak, kalian akan lebih dapat
menghemat energi hingga 70 persen loh! Ini disebabkan karena pemanasan dari
kegiatan memasak, tidak secara langsung terbuang keluar. Lain hal, dengan
menutup panci saat sedang memasak, berarti kalian juga dapat menghemat waktu
Ada baiknya dengan
membeli panci yang bertutup gelas. Karena dengan tutup panci yang terbuat dari
gelas kita dapat lebih mudah melihat makanan tanpa membuka tutupnya. Dan jangan
lupa memakai ring gas yang sesuai dengan besar permukaan bawah panci sehingga
tidak menghamburkan energi untuk memanaskan udara di sekeliling tungku.
3. MEMANFAATKAN
SAMPAH YANG MENUMPUK
Sampah yang biasa
dihasilkan di rumah kita merupakan, 40 persen berupa benda - benda yang kita
buang merupakan sampah yang dapat didaur ulang ( misalnya kertas, kaca, dan
plastik ). 20 persen dari sampah kita merupakan sampah organik, mungkin dari
kebun atau dapur yang bisa diolah menjadi pupuk instant alami ( misalnya ampas
kopi atau teh serta kulit telur ). Jadi sekitar 60 persen atau mungkin lebih
dari sampah kita merupakan bahan - bahan yang bermanfaat jika dapat di olah
kembali dengan bijak.
4. MENGGUNAKAN
KACA FILM UNTUK MEMBUAT RUANGAN LEBIH SEJUK
Dengan menggunakan
kaca film atau biasa disebut dengan reflective film. Dapat mengurangi panas
kurang lebih sebesar 30 persen! Kaca film membantu untuk memantulkan panas
Matahari dari jendela tanpa menghalangi cahaya masuk kedalam rumah, sehingga
ruangan akan tetap terang.
Kaca film dapat
diperoleh di toko - toko yang menjual perlengkapan mobil. Ingat! Pilihlah kaca
film yang tidak terlalu gelap, sehingga kalian tidak membutuhkan lampu dengan
cahaya lebih terang yang membuat ruangan akan jadi lebih panas.
5. GUNAKAN BOHLAM
YANG HEMAT ENERGI
Yang satu ini
merupakan cara yang termudah untuk menghemat energi. Dengan menggunakan bohlam
Compact Fluorescent Lights ( CFLs ) kalian akan lebih menghemat uang karena 80
persen lebih efisien dalam mengubah energi menjadi cahaya. Selain itu bohlam
ini memiliki kelebihan untuk dapat digunakan 10 kali lebih lama daripada bohlam
biasa. Sementara bohlam biasa akan menghabiskan 95 persen listrik hanya untuk
membuat panas
d.menerapkan cara melestarikan lingkungan disekolah
Cara – cara yang perlu dilakukan untuk memelihara
lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
Menyusun dan memasyarakatkan perogram sekolah hijau.
Mendaftar atau menginvestasikan dan melaksanakan perogram sekolah hijau,
yaiut;
Membangun kegiatan apotek hidup di sekolah.
Menurangi atau menghemat penggunaan lampu pendingin ruang
kelas, konsumsi air dan energilainnya.
Membangun mekanisme pembuangan sampah di sekolah.
Membiasakan untuk kegiatan hemat atau bahkan mendaur ulang semua kertas,
plastik dan sejenisnya
Menyediakan tempat sampah berdasarkan jenis sampahnya.
mengkondisikan kegiatan ekstra kulikuler berbasis lingkungan, seperti
kelompok hijau, pecinta alam dan sejenisnya.
Melakukan diskusi atau studi kasus tentang pemeliharaan
lingkungan sekolah dan sejenisnya. COntoh mennton film bertemakan lingkungan,
kemudian mendiskusikan atau membahasnya bersama-sama
Mengadakan karya wisata atau studi bnding dalam rangka
pemeliharaan dan peningkatan kebersihan dan kelestarian laingkungan sekolah
Melaksanakan tata tertib kebersihan dan kelestarian
lingkungan sekolah.
Mengembangkan kecintaan dan kepedulian siswa terhadap
lingkungan sekolah melalui berbagai loba peduli lingkungan, seperti lomba
kebersihan antar kelas, menulis, menggambar, atau aneka kreativitas lain yang
bersifat ramah lingkungan.
Mengadakan pengawasan dan penegakan kedisiplinan.
Mengadakan gerakan cinta kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekolah
memanfaatkan hari-hari besar nasional untuk gerak peduli
lingkungan
Secara keseluruhan, kebersihan dan keasrian sekolah
adalah tanggung jawab bersama dari setiap warga sekolah. Selain guru dan siswa,
pemeliharaan dan perwujudan lingkungan sekolah yang bersihm sehat dan asri
tidak lepas dari peran orang tua, swasta lembaga swadaya masyarakat mapupun
pemerintah. Kondisi demikian akan melahirkan siswa yang cerdas, bermutu,
berwawasan lingkungan serta mampu menerapkan sikap cinta dan peduli
lingkungannya di lingkungan sekolah maupun masyarakan.
menerapkan cara melestarikan lingkungan di tempat kerja
menerapkan cara menghemat listrik di
rumah
1.Gunakan Lampu Hemat Energi
Salah satu cara untuk melakukan penghematan listrik
adalah dengan menggunakan bola lampu dengan menggunakan watt yang kecil namun
cahaya yang dikeluarkan tetap terang, seperti lampu LED (Light Emitting Diode).
Lampu LED dapat menghemat energy hingga 80-90% dari lampu lainnya
2. Kurangi Penggunaan Alat Elektronik
Jika Anda bisa melakukan suatu pekerjaan secara manual,
lakukanlah sendiri tanpa menggunakan alat yang membutuhkan energi listrik.
Misalnya ketika Anda ingin menghaluskan bumbu dapur, haluskanlah secara manual
dengan menggunakan ulekan, tanpa menggunakan blender.
3. Matikan Alat yang Tidak Diperlukan
Jika tidak ingin tagihan listrik Anda terus membengkak,
mulai dari sekarang Anda harus menerapkan kebiasaan untuk menggunakan alat
listrik seperlunya. Pastikan Anda mematikan alat listrik yang tidak Anda
perlukan. Misalnya ketika Anda sedang fokus membaca buku dengan keadaan
televisi yang menyala, matikan televisi tersebut.
4. Cabut Stop Kontak
Sebagian dari Toppers mungkin beranggapan bahwa ketika
alat elektronik dalam keadaan mati namun tetap terhubung dengan sumber listrik,
alat tersebut tidak akan menyerap energi listrik. Akan tetapi pada
kenyataannya, alat elektronik terus menyerap energi listrik jika stop kontak
masih terhubung dengan sumber listrik. Maka dari itu, sebaiknya Anda mencabut
stop kontak alat elektronik saat Anda tidak menggunakannya.
5. Tanam Pohon di Lingkungan Rumah
Dengan menanam pohon di sekitar rumah, akan membuat
suasana di rumah Anda menjadi lebih sejuk. Dengan begitu, Anda tidak perlu
menghidupkan alat listrik seperti AC ataupun kipas angin untuk menjadi
mendapatkan suasana yang sejuk.
6. Gunakan Pencahayaan Alami saat Siang Hari
Cara lainnya yang dapat Anda lakukan untuk menghemat listrik
adalah dengan cara menggunakan cahaya matahari sebagai sumber pencahayaan di
rumah Anda pada siang hari. Bukalah pintu dan jendela rumah agar cahaya dapat
dengan mudah masuk ke ruangan rumah Anda, atau Anda dapat menggunakan jendela
yang terbuat dari kaca. Dengan begitu, Anda tidak perlu menyalakan lampu untuk
penerangan di siang hari.
Dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan di atas, dijamin
Toppers enggak akan pernah lagi menjumpai tagihan listrik bulanan yang
membengkak, dan pastinya Toppers sudah ikut berperan dalam aksi pelestarian
lingkungan. Jangan lupa terapkan kebiasaan-kebiasaan di atas dalam kehidupan
sehari-hari Toppers ya :D
Selain dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan yang hemat
energi, Toppers juga dapat melakukan penghematan listrik dengan menggunakan
alat penghemat listrik yang saat ini sudah banyak beredar di pasaran.
BAB III
Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu
unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak
berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah
kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di
lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai
bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi
standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan
kerja.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis,
dan lingkungan sosial budaya.
Saran
Ucapan terima kasih kepada guru pembimbing mata pelajaran
kesehatan kerja tang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Dalam
penyusunan makalah ini penyusun menyadari bahwa masih banyak hal – hal yang
kurang jelas baik itu dalam pengumpulan materi maupun dalam penulisan makalah
ini.
Oleh sebab itu penyusun sangat mengharapkan
kritikan, masukan / saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Kesehatan dan keselamatan kerja
sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan
menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara
olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal
bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat. “ PENCEGAHAN
KECELAKAAN KERJA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA “
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo. Prinsip-Prinsip Dasar
Ilmu Kesehatan Kerja. Cet. ke-2, Mei. Jakarta : Rineka Cipta. 2003. Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:
Gunung Agung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan,
Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira. Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja.
Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan
kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985-1990. Upaya kesehatan kerja sektor
informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT. Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan(lingkungan
hidup)..
http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/1822345-usaha-usaha-pencegahan-terjadinya-kecelakaan/#ixzz2Mrp983wB
Langganan:
Postingan (Atom)