Jumat, 14 Agustus 2015

pengertian pajak dan uang




Ilmu Akuntansi


 

Pengertian Pajak Menurut Ahli

Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:

 Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

1.      Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2.      Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3.     Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
 Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.   Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
2.   Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
3.   Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
4.   Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
5.   Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum
Artikel yang terkait dengan Pengertian Pajak Menurut Ahli :
Pengertian Uang, Sejarah, Fungsi, Syarat, Jenis, dan Teorinya

PENGERTIAN UANG

Pengertian uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.

  • Pengertian uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.

  • Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

SEJARAH UANG

Pada awalnya, dahulu manusia sama sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena kehidupan saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat sederhana sekali, manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri dengan bahan sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan lainnya tinggal pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang mereka peroleh tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh. Sehingga dicarilah cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama yang lain. Cara seperti ini dikenal sebagai sistem barter.

SISTEM BARTER

Sistem barter digunakan cukup lama, berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia makin kompleks sehingga adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti sulitnya ketemu dua orang yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama lain. Misal: Si A punya buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan tapi butuhnya bukan buah, tapi pakaian.

UANG BARANG

Menghadapi masalah seperti diatas, maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi yaitu menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang ditetapkan sebagai alat tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara umum, seperti misalnya pada orang Romawi dulu menggunakan garam.

Kalau diilustrasikan pada si A dan si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A menemui penghasil garam yang butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam. Setelah garam dia dapat, barulah menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun yang dibutuhkan si B adalah pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah ditetapkan sebagai alat pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B untuk menukarnya lagi dengan yang ia butuhkan, yaitu pakaian.

Meskipun alat tukar sudah ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak mempunyai pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan lamanya benda tersebut.

Hingga akhirnya dicarilah benda yang mempunyai syarat-syarat:

  • Diterima secara umum
  • lebih mudah dibawa, dan tahan lama

Benda tersebut ialah uang logam yang bahan pembuatannya dari emas dan perak.

Pada waktu itu setiap orang yang mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas uang tersebut. Setiap orang boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh untuk menempa atau melebur untuk digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan bahwa suatu saat jika tukar menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan uang logam dalam jumlah banyak, maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas dan perak jumlahnya terbatas. Lagi pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah banyak juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari tangan satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.

Tapi jangan salah, uang kertas yang beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan atas emas atau perak. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.

FUNGSI UANG

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, fungsi uang adalah sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Namun secara lebih rinci, fungsi uang bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.

FungsiAsli dibagi menjadi tiga:

1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).


Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:

1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi


SYARAT-SYARAT UANG

Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).


JENIS UANG

Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.

  • Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)

  • Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.

UANG MENURUT BAHAN PEMBUATANYA

  • Uang Logam
Adalah uang yang terbuat dari logam. Dipilih menggunakan logam karena logam bisa tahan lama.
Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini memiliki tiga nilai:
Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahannya.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut.
Nilai Tukar, yaitu nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya dapat permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa dapat sepiring nasi.

  • Uang Kertas
Yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak. Begitu juga pada zaman sekarang, uang logam dibuat dengan logam biasa sehingga nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan nilai nominalnya.

MENURUT NILAINYA DIBEDAKAN MENJADI DUA:

  • Uang Penuh (full bodied money).
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.

  • Uang Tanda (token money).
Uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

TEORI NILAI UANG

Teori Nilai Uang dibagi menjadi dua, yaitu: Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.

  • Teori Uang Statis
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan perkembangan ekonomi. Teori ini dibuat dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan seperti:
apakah sebenarnya uang?
Mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?

Teori ini meliputi:
1. Teori Metalisme, teori yang hampir sama dengan pengertian nilai intrinsik.
2. Teori Konvensi, teori yang menyatakan uang bisa diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/ mufakat.
3. Teori Nominalisme, teori ini menyatakan diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara, teori ini menyatakan bahwa uang adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh undang-undang.


  • Teori Uang Dinamis
Kalau teori diatas tidak mempersoalkan perubahan nilai uang, maka Teori Uang Dinamis ini adalah sebaliknya.

Teori ini meliputi:
1. Teori Kuantitas, pada teori ini David Ricardo menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, tapi juga pada kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
2. Teori Persediaan Kas, pada teori ini menyatakan bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
3. Teori Ongkos Produksi, pada teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar