Ilmu Akuntansi
Pengertian Pajak Menurut Ahli
Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang
hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas
jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut
Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang
pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang
dimaksud antara lain:
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1
angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2. Pengertian Pajak Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p
engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut
kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment”.
3. Pengertian
Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pembayaran
pajak harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya
2. Sifatnya dapat
dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat
adanya sanksi
3. Tidak ada kontra
prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh
pembayar pajak
4. Pemungutan pajak
dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh
swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
5. Pajak digunakan
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi
kepentingan umum
Artikel yang terkait dengan Pengertian Pajak Menurut Ahli :
- Fungsi Sistem Akuntansi Penggajian
- Pengertian Sistem Akuntansi Penggajian
- Pengertian Akuntansi, Fungsi dan Bidang Akuntansi
- Spesialisasi dalam Bidang Akuntansi
- Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
- Tujuan Sistem Informasi Akuntansi
- Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
- Tujuan Sistem Akuntansi
- Pengertian Sistem Pengendalian Intern
- Pengertian Manajemen Pemasaran
- Definisi dan Pengertian Pemasaran
- Fungsi Sistem Akuntansi Penggajian
- Pengertian Sistem Akuntansi Penggajian
- Pengertian Akuntansi, Fungsi dan Bidang Akuntansi
PENGERTIAN UANG
Pengertian
uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional
dan modern.
- Pengertian uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.
- Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
SEJARAH UANG
Pada awalnya, dahulu manusia
sama sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena
kehidupan saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat
sederhana sekali, manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri.
Misalnya: Berburu kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri
dengan bahan sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan
lainnya tinggal pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.
Namun seiring dengan
berjalannya waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang
mereka peroleh tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh.
Sehingga dicarilah cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama
yang lain. Cara seperti ini dikenal sebagai sistem barter.
SISTEM BARTER
Sistem barter digunakan cukup
lama, berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia makin kompleks sehingga
adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti sulitnya ketemu dua orang
yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama lain. Misal: Si A punya
buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan tapi butuhnya bukan buah,
tapi pakaian.
UANG BARANG
Menghadapi masalah seperti
diatas, maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi yaitu menggunakan
benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang ditetapkan sebagai alat
tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara umum, seperti misalnya
pada orang Romawi dulu menggunakan garam.
Kalau diilustrasikan pada si A
dan si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A menemui penghasil garam
yang butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam. Setelah garam dia dapat,
barulah menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun yang dibutuhkan si B
adalah pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah ditetapkan sebagai
alat pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B untuk menukarnya lagi
dengan yang ia butuhkan, yaitu pakaian.
Meskipun alat tukar sudah
ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak mempunyai
pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan
pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan
lamanya benda tersebut.
Hingga akhirnya dicarilah
benda yang mempunyai syarat-syarat:
- Diterima secara umum
- lebih mudah dibawa, dan tahan lama
Benda tersebut ialah uang
logam yang bahan pembuatannya dari emas dan perak.
Pada waktu itu setiap orang
yang mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas uang tersebut. Setiap
orang boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh untuk menempa atau melebur
untuk digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan bahwa suatu saat jika tukar
menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan uang logam dalam jumlah banyak,
maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas dan perak jumlahnya terbatas.
Lagi pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah
banyak juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari
tangan satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.
Tapi jangan salah, uang kertas
yang beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan atas emas atau perak. Dengan
kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin
100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai
alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut
sebagai alat tukar.
FUNGSI UANG
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas, fungsi uang adalah sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga
diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Namun secara lebih rinci, fungsi uang
bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.
FungsiAsli dibagi menjadi tiga:
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
SYARAT-SYARAT UANG
Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
JENIS UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
- Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
- Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.
UANG MENURUT BAHAN PEMBUATANYA
- Uang
Logam
Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini memiliki tiga nilai:
Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahannya.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut.
Nilai Tukar, yaitu nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya dapat permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa dapat sepiring nasi.
- Uang
Kertas
MENURUT NILAINYA DIBEDAKAN MENJADI DUA:
- Uang
Penuh (full bodied money).
- Uang
Tanda (token money).
TEORI NILAI UANG
Teori Nilai Uang dibagi menjadi dua, yaitu: Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.
- Teori
Uang Statis
apakah sebenarnya uang?
Mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini meliputi:
1. Teori Metalisme, teori yang hampir sama dengan pengertian nilai intrinsik.
2. Teori Konvensi, teori yang menyatakan uang bisa diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/ mufakat.
3. Teori Nominalisme, teori ini menyatakan diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara, teori ini menyatakan bahwa uang adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh undang-undang.
- Teori
Uang Dinamis
Teori ini meliputi:
1. Teori Kuantitas, pada teori ini David Ricardo menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, tapi juga pada kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
2. Teori Persediaan Kas, pada teori ini menyatakan bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
3. Teori Ongkos Produksi, pada teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar